DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka sosialisasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022 bertempat di Kantor DPRD Lampung, Rabu (27/04/2022)
Saat ditemui, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH,MH menyebutkan kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan rakyat sudah seharusnya tidak terjadi kembali kepada lembaga negara terlebih tugas dan fungsinya adalah mengawasi.
” Saya sering katakan, bahwa pengabdian di lembaga legislatif merupakan satu amanah yang besar dan memiliki tanggung jawab tidak ringan, apalagi salah satu fungsinya mengawasi, jangan sampai terbalik menjadi diawasi kita, ” kata Mingrum.
Mingrum juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran KPK di lembaga legislatif, yang mana ini kembali mengingatkan dan juga membangun penguatan sinergitas bersama dalam melakukan fungsi pengawasan kepada lembaga dan badan di bawah koordinasi DPRD.
” Pencegahan yang paling dini adalah merubah cara berfikir dan juga menumbuhkan tindakan displin dalam hal apapun, kita semua berharap dan yang masyarakat inginkan adalah kerja cerdas dan iklhas sehingga berdampak langsung kepada masyarakat tidak terkesan mengada ada bahkan tidak ada manfaatnya,” jelas Mingrum.
Sementara, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudhiawan mengungkapkan, Pengadaan Barang dan Jasa menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi di Lampung yang mengakibatkan salah satu persoalan yang rentang terhadap korupsi.
” Secara nasional termasuk propinsi Lampung juga yang paling rawan adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa, makanya itu menjadi atensi kami di seluruh Indonesia tak hanya di Lampung, ”jelas Yudhiawan.
Yudhiawan juga menambahkan, bahwa terdapat delapan item yang tidak boleh di langgar dalam pengadaan barang dan jasa menurut Perpres terbaru tahun 2021.
“Dimana pengadaan barang dan jasa ada Perpres terbaru no 12 tahun 2021 dan itu harus di patuhi, jangan sampai dalam pengadaan barang dan jasa melanggar delapan item, yaitu terjadi suap, gratifikasi, pemerasan, niat jahat, persengkokolan dan termasuk pembiaran, ” pungkasnya. ( Rls Tim)
Tim DemokrasiNews