DEMOKRASINEWS, Jakarta – Presiden Jokowi mengumumkan status PPKM Level di berbagai daerah. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers virtual di Youtube Sekretariat Presiden.
Ada 3 ( Tiga) pilar utama dalam indikator penanganan pandemi menurut Jokowi yakni vaksinasi, utamanya di daerah pusat mobilitas dan ekonomi. Kedua pendisiplinan prokes 3M di kalangan masyarakat, ketiga testing dan tracing yang lebih masif.
“Termasuk pemantauan BOR RS, isolasi terpusat, dan penyediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,” jelas Jokowi, Senin (02/08/2021).
Jokowi menambahkan pemberlakuan PPKM Level periode sebelumnya membawa perbaikan ke kasus harian, kasus aktif, kesembuhan, dan persentase BOR. Hal ini terjadi di sejumlah daerah, tetapi tidak disebutkan di mana saja.
“Dengan memperhatikan pertimbangan tersebut pemerintah meneruskan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus di beberapa Kabupaten /Kota,” kata Presiden.
“Juga dengan penyesuaian mobilitas dan kegiatan yang disesuaikan daerah. Selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” tutup Jokowi.
Kota Bandarlampung Masuk Penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus
Dengan disampaikan oleh Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, termasuk Kota Bandar Lampung.
Sebelum memutuskan perpanjangan itu, Preiden Jokowi menggelar rapat terbatas untuk membahas kelanjutan PPKM. Pada kesempatan itu, muncul dua usulan yakni terkait masa perpanjangan PPKM level 4. Usulan kedua terkait penyesuaian daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4.
Sebelumnya PPKM diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu. (*).
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post