DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 20 Agustus 2026 — Uji kompetensi (ukom) pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diminta tidak berhenti pada formalitas administratif.
Ukom yang berlangsung pada 18–21 Agustus 2026 dinilai harus menjadi momentum bagi Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja, kompetensi, integritas, dan rekam jejak para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pandangan tersebut disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum Lampung Utara, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS, Kamis (20/8/2026).
Menurut Suwardi, jabatan JPTP memiliki posisi strategis karena kepala OPD berperan menerjemahkan visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam kebijakan serta pelayanan publik.
Karena itu, pengisian dan penempatan pejabat harus benar-benar didasarkan pada kompetensi, kinerja, integritas, serta kebutuhan organisasi.
“Jabatan eselon II tidak boleh diisi hanya karena senioritas, kedekatan, hubungan kekerabatan, titipan politik, atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas Suwardi.
Ia mengatakan, ukom merupakan momentum untuk mengukur apakah pejabat yang saat ini memimpin OPD masih memenuhi standar kompetensi dan layak dipertahankan berdasarkan kinerja serta kapasitasnya.
Pejabat yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi, gagal mencapai target pembangunan, lamban mengambil keputusan, buruk dalam pengelolaan anggaran, minim inovasi, atau tidak mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, menurut dia, perlu dievaluasi secara serius.
“Pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, atau hanya berorientasi pada kepentingan pribadi tidak seharusnya dipertahankan,” ujarnya.
Suwardi mengingatkan agar hasil ukom tidak sekadar menjadi dokumen administratif untuk mengesahkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut dia, tim penilai harus bekerja secara independen dan profesional. Penilaian semestinya mencakup kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, rekam jejak, capaian kinerja, kemampuan mengelola anggaran, kepatuhan terhadap hukum, integritas, hingga kualitas pelayanan publik.
“Hasil uji kompetensi jangan hanya menjadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika nama pejabat yang dipertahankan atau digeser sudah diatur sejak awal, ukom hanya menjadi sandiwara administratif,” katanya.
Selain hasil ujian, Suwardi meminta rekam jejak pejabat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan setelah ukom.
Rekam jejak tersebut, antara lain, dapat mencakup hasil pemeriksaan Inspektorat, temuan audit, tindak lanjut hasil pemeriksaan, kepatuhan pelaporan harta kekayaan, pengaduan masyarakat, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun, ia menegaskan setiap informasi maupun pengaduan terhadap pejabat harus diverifikasi terlebih dahulu.
Ukom, kata dia, tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menyingkirkan pejabat hanya berdasarkan rumor, fitnah, kepentingan politik, ataupun ketidaksukaan pribadi.
Suwardi juga mengingatkan agar istilah loyalitas ASN tidak disalahartikan sebagai kesetiaan pribadi kepada kepala daerah.
Menurut dia, loyalitas ASN harus dimaknai sebagai kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah, serta kepentingan masyarakat.
“Pejabat yang loyal bukan pejabat yang hanya pandai menyenangkan bupati atau selalu membenarkan semua kebijakan. Pejabat loyal justru berani memberikan masukan secara jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, menjaga kehormatan pemerintah daerah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta hasil ukom ditindaklanjuti secara proporsional.
Pejabat yang dinilai kompeten, berintegritas, dan berprestasi, kata dia, patut dipertahankan. Sementara pejabat yang masih memiliki kekurangan dapat diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi.
Sebaliknya, pejabat yang terbukti tidak memenuhi standar, berkinerja buruk, tidak berintegritas, atau menyalahgunakan kewenangan harus ditindak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Bupati tidak boleh ragu melakukan perombakan. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten dan serakah sama saja dengan membiarkan pelayanan publik memburuk dan program pembangunan gagal,” tegas Suwardi.
Meski demikian, Suwardi menekankan bahwa keputusan akhir tetap harus didasarkan pada penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh proses evaluasi, rotasi, mutasi, maupun pengisian jabatan, menurut dia, harus berpedoman pada sistem merit. Kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi harus menjadi dasar utama.
Ia menyebut prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan manajemen PNS dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Suwardi berharap ukom kali ini tidak sekadar menghasilkan pergeseran sejumlah pejabat. Lebih jauh, proses tersebut harus mampu melahirkan birokrasi Lampung Utara yang profesional, bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Keberhasilan uji kompetensi bukan diukur dari banyaknya pejabat yang digeser. Ukurannya adalah lahirnya jajaran kepala perangkat daerah yang mampu bekerja, bersih, berani mengambil keputusan, tidak menyalahgunakan jabatan, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat Lampung Utara,” tandasnya.( Red/JM )









