DEMOKRASINEWS, Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil menangkap tiga pelaku penyekapan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan pemesaran terhadap seorang penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ketiga pelaku tersebut, berinisial ES (28), AS (26) dan P (28). Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka ini ditangkap Tim Buser tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal bulan Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban sambil memaksa untuk masuk kedalam mobil. Para pelaku berdalih kepada korbannya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Modus yang dilakukan para pelaku ini, berdalih kepada korbannya, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi kepada media, Kamis sore kemarin (16/9/2021).
Menurut Kapolres saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura-pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya. Para pelaku juga merampas handphone dan tas korban berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.
Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.
“Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, setelah para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban. Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Korban yang saat itu posisi kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban berusaha melepaskan diri, kemudian korban meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa kemarin 14 September 2021.
“Dua pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing,” kata Edwin.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9.3 juta. Saat ini para pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Dari penyelidikan pihak kepolisian ternyata para pelaku merupakan residivis. Para pelaku akan kami kenakan pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.(Hms Polres Majalengka)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post