DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pemerintah kembali mendistribusikan vaksin kepada Kesatuan TNI untuk membantu Dinas Kesehatan mempercepat vaksinasi kepada masyarakat luas. Untuk wilayah Lampung Timur vaksin sebanyak 224 vial sudah siap di distribusikan ke setiap Koramil. Vaksin tersebut saat ini sudah berada di Makodim 0429 Lampung Timur, Kamis (05/08/2021).
Dandim 0429/Lampung Timur Letkol Kav M Darwis mengatakan, satu paket peralatan vaksin untuk target 2.440 orang, sementara tehnis penyuntikan vaksin akan di lakukan di 34 Puskesmas yang bekerja sama dengan anggota TNI di setiap Koramil.
“Iya vaksin 224 vial, berikut alkohol swab dan alat suntik sudah tiba di Makodim, dan hari ini akan kami distribusikan ke setiap Koramil,” kata Dandim 0429 Letkol Kav M Darwis.
Sementara, pekerja Balai TNWK juga akan mendapatkan vaksin untuk tahap selanjutnya, dipastikan kata Humas TNWK Sukatmoko pekan ini vaksinasi terhadap 170 orang sudah menerima vaksinasi.
“Kami akan bekerja sama dengan tenaga medis Puskesmas Labuhanratu dan hari ini, kami sudah melayangkan surat tembusan ke Dinas Kesehatan Lampung Timur,” kata Sukatmoko.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur Nanang Salman menegaskan target vaksin 800 ribu orang masih jauh dari target yang sudah menerima vaksin belum ada 8 persen dari jumlah 800 ribu.
“Ya kendalanya stok vaksinnya. Kalau vaksinnya ada langsung kami kerjakan, masih jauh dari capaian target baru berjalan tidak lebih dari 8 persen,” kata Nanang Salman.
Sementara itu menyikapi tingginya penyebaran virus Covid-19 di Lampung Timur, TNI – POLRI, Forkopimda pada Kamis siang (05/08/2021) menggelar rapat koordinasi deklarasi peduli pencegahan Covid-19 bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Jl. Lintas Timur Sumatera, Desa Sukadana Ilir.
Beberapa poin deklarasi peduli pencegahan Covid-19 yang di bacakan pada rapat tersebut, diantaranya :
1. Protokol kesehatan adalah harga mati.
2. Mendukung sepenuhnya penerapan 5 M (memakai masker, cucu tangan pakai sabun dan air mengalir menjaga cara menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dalam aktivitas sehari-hari).
3. Mendukung pemerintah dalam penerapan PPKM sampai tingkat dusun RT.
4. Mendukung pembatasan kegiatan ibadah pada tempat ibadah dan mengedepankan pelaksanaan ibadah dari rumah.
5. Mendukung penundaan sementara kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti pengajian dan atau yang sejenis serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
6. Kegiatan resepsi /hajatan dan kegiatan sejenis tidak diperbolehkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
7. Mendukung kegiatan belajar mengajar secara daring.
8. Mendukung dan ikut mensosialisasikan serta bersedia mengikuti program vaksinasi dari pemerintah.
9. Mendukung dan ikut mensosialisasikan penundaan sementara kegiatan rapat pertemuan sosialisasi dan atau yang sejenisnya.
10. Berpartisipasi secara aktif dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
11. Apabila terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam kesepakatan ini kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib mengikuti menegur, menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk dapat dihentikan dibubarkan apabila berulang kali melakukan pelanggaran maka pihak shahibul hajat maupun pemilik usaha atau tempat usaha akan dikenakan sanksi administrasi, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditindak lanjuti melalui penegak hukum yang berlaku berdasarkan ;
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor :11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat virus Covid-19.
b. Peraturan menteri Kesehatan nomor : HK /01 /07/06 /menkes/38 2/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 Covid-19.
c. Instruksi menteri Dalam negeri nomor : 13 tahun 2021 tanggal 31 Mei 2001 tentang perpanjangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro mengoptimalkan posko penanganan pandemi Corona virus disease di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus disease 2019.
d. Maklumat Kepolisian negara Republik Indonesia nomor : map/4/3 /Xll/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal kepatutan terhadap protokol kesehatan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan kegiatan yang mengundang orang banyak di tempat-tempat umum
e. Peraturan Gubernur Lampung nomor : 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan corona virus 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran pandemi Corona virus disiase 2019
f. Peraturan Bupati Lampung Timur nomor : 49 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman kondusif di Kabupaten Lampung Timur.
g. Instruksi Bupati Lampung Timur nomor : 360 / 208 / 31-SK / VII / 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran corona virus 2019.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi, Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis, Kabag Ops Polres Lamtim AKP. Heru. S, Asisten Satu Setdakab Lampung Timur Syahmin Saleh, Kemenag Indra Jaya, Dirut RSUD Sukadana Dr. Wayan, Kadiskes Dr. Nanang, perwakilan Tokoh Agama, tokoh adat, dan perwakilan FKUB.
Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi dalam sambutanya menyampaikan, ” kasus perkembangan penyebaran Covid-19, di Kabupaten Lampung Timur cukup tinggi saat ini. Lampung Timur masuk kategori Zona Merah, sehingga untuk menyikapi situasi yang demikian Pemkab Lampung Timur melalui Instruksi Bupati Lamtim nomor : 360 / 208 / 31-SK / VII / 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkecil sampai di tingkat Dusun/RT”, jelasnya.
Maka untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Bupati tersebut, diperlukan adanya komitmen bersama antara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan seluruh komponen masyarakat terkait dalam rangka pencegahan penanganan Covid-19,” tegas Azwar.
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post