DEMOKRASINEWS, Pesawaran — Kepala Dusun 5 Sarirejo II Desa Trisnomaju Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Suko Widodo serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021 kepada Tiga Kepala Rukun Tetangga ( RT ) di kediamannya. Senin ( 22/3/2021).
Kepala Dusun (Kadus ) Suko Widodo mengatakan, pihaknya sudah membagikan SPPT PBB kepada Tiga RT yang akan disebar kepada seluruh masyarakat penerima wajib pajak Dusun 5 Desa Trisnomaju Kecamatan Negeri Katon.
“SPPT PBB ini, sudah kami serahkan kepada Tiga Kepala Rukun Tetangga yakni RT 01 Sumarno, RT 02 Suwardi dan RT 03 Wahono yang akan dibagikan langsung oleh mereka kepada wajib pajak di wilayah kerja masing-masing ” Kata Suko
Ia menjelaskan, SPPT PBB yang dibagikan itu merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara setiap tahunnya. “ ada istilah orang bijak bayar pajak”, hal itulah yang perlu disampaikan kepada masyarakat demi berjalannya roda pemerintahan dimulai dari Pemerintah Pusat hingga ke desa dan uang hasil dari PBB juga akan kembali dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kita sadari,” jelasnya.
Wahono Ketua RT.03 menambahkan SPPT PBB sudah di Terima dan akan segera kami sebarkan kepada Masyarakat.
Ia berharap, masyarakat sadar sendiri akan pentingnya wajib pajak pada negara.
“Mudah-mudahan, mayarakat mampu melunasi kewajibannya di tahun ini. Meski dalam situasi pandemi covid-19 yang berdampak pada segala sektor,” pungkasnya.
Pewarta : Rohani.
Discussion about this post