DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tiga orang tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan di tempat berbeda pada Rabu dinihari.”Pertama kami amankan yaitu HF (41) dan BD (38), keduanya warga Desa Bungkuk Kecamatan Margasekampung dengan barang bukti dua buah plastik klip bening berisi sabu-sabu 4,32 gram, satu buah kotak rokok dan satu buah Hp Oppo,” jelas Kasat Narkoba IPTU Denny Maulana Saputra mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (15/07/2021).
Denny Maulana menyampaikan setelah mengintrogasi, HF mengakui jika barang tersebut miliknya yang didapat dari AI (35). Kemudian petugas melakukan pengembangan dan selang beberapa waktu petugas berhasil mengamankan AI warga Desa Buyutilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
“Dari tangan AI yang diduga bandar sabu tersebut, kita berhasil disita barang bukti berupa 11 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 111.36 Gram,” jelasnya.Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Penyidik Kepilisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar rekonstruksi (Reka Ulang) kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jabung pada 17 Mei 2021 lalu.
Proses reka ulang kasus pembunuhan ini dipimpin Kanit Tipikor Ipda Dally Gumay didampingi Kanit Resum Aiptu I Ketut Darmayasa di halaman Mapolres Lampung Timur pada Kamis siang (15/07/2021).
Ipda Dally Gumay menjelaskan reka ulang ini menampilkan 21 adegan tersebut diawali dengan korban NJ yang menerima panggilan telepon dari tersangka AB dan mengajak bertemu di Dusun Bawangkijang, Desa Negarabatin untuk menyelesaikan masalah tanah.
“Kemudian, korban menghubungi sejumlah warga lainnya. Setelah bertemu dan berunding, korban bersama sejumlah warga meluncur ke lokasi perladangan dengan mengendarai sepeda motor,” jelas Gumay.
Setiba di lokasi korban menghubungi tersangka.Ketika bertemu, tersangka melempar butiran pasir ke arah rekan korban. Setelah, itu korban mendekati tersangka, namun diserang dua rekan tersangka hingga mengakibatkan luka pada bagian leher kanan dan lengan kiri.
Korban kemudian dipapah rekan-rekannya untuk menjauh dari lokasi. Namun, korban yang sudah kritis jatuh tengkurap. Di saat itu, tersangka mengejar korban.Tersangka kemudian melempar pasir ke arah rekan korban. Selanjutnya, rekan korban menyerang tersangka dengan golok hingga mengakibatkan luka pada lengan kirinya.
Sebelumnya, dua kelompok warga Kecamatan Jabung bentrok akibat perselisihan hasil tanam tumbuh dari lahan yang telah diganti rugi oleh pemerintah pada hari Senin (17/05/2021). Kejadian itu mengakibatkan satu korban tewas dan tiga orang luka-luka.
Peristiwa berawal dari lahan seluas 17 hektare di Desa Negarabatin Kecamatan Jabung. Hasil dari tanam tumbuh di atas lahan yang ditanami sawit, sengon dan tanaman lainnya itu menjadi perebutan dua kelompok warga. Permasalahan yang berlarut itu memicu konflik antara kelompok SK dan AB dengan kelompok NJ dan AF, pukul 10. 30 wib.Puncaknya, kelompok NJ dan AF mendatangi kelompok SK dan AB yang sedang menunggu lokasi lahan. Akibatnya terjadilah bentrok yang mengakibatkan NJ tewas. Sementara, AB, AF dan SK mengalami luka.(*)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post