DEMOKRASINEWS, Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021,bahwa untuk mall dan obyek wisata ditutup sementara.
Melihat situasinya sudah sangat darurat. Akhir Juli otomatis sudah tidak mungkin lagi. Kan obyek wisatanya ditutup, perjalanan sudah dibatasi bagaimana mungkin untuk wisata. Pengelola obyek wisata yang membandel selama PPKM darurat akan diberikan sanksi yang sudah diatur.”
“Sedangkan untuk pembukaan pariwisata internasional ditunda bukan dibatalkan, kita harus bersabar karena melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Bali,” ujar Wayan Koster, Gubernur Bali.
SementaraPemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar giat Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo. Apel yang digelar di depan Paseban Jalan Aloon-Aloon Timur dipimpin oleh Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, sejak Sabtu kemarin (03/07/2021).
“PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 sampai 20 Juli. Kita bekerjasama dengan Forkopimda, biar masyarakat bisa mengikuti aturan. Ayo bareng-bareng mengurangi angka Covid-19. Semakin hari semakin banyak yang terpapar. Ini hampir sama dengan PPKM Mikro, tapi lebih tegas lagi. Semua mengikuti ajalah yang sesuai di SE (Surat Edaran),” ujar Lisdyarita, Wakil Bupati Ponorogo. ( Sumber – PDI Perjuangan )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post