DEMOKRASINEWS, Halmahera Selatan-Malut, (4/5/2021). Sosok yang disebut sebagai Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talimau, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Lukman Johan, ternyata belum dipecat.
Lukman pun akhirnya angkat bicara terkait dengan penjualan aset milik Desa yang dituduhkan kepada dirinya.
Menurut Lukman, Kepala Desa Talimau, Basrah Sehe, telah berbohong dengan menyebut Lukman menukar Mesin laut 40 PK dengan mesin bekas yang sudah rusak.
“Mesin 40 PK diambil oleh Basrah Sehe pada tahun 2003, dan sampai sekarang ada pada Basrah Sehe. Pada tahun 2003 waktu itu saya masih Kepala Desa, “pak Basrah alias Kades Talimau mengambil mesin 40 PK dirumah saya tanpa sepengetahuan saya, sedangkan waktu itu Basrah sehe masih sebgai Guru pada SD Negeri Talimau, saya kembali dari Ternate mesin sudah tidak ada di rumah,” ucap Lukman kepada media ini, Selasa (4/5/2021).
Lanjutnya, sedangkan terkait dengan Mesin Es yang ia terima dari Dinas Perikanan Provinsi pada Hari Ikan Nasional 21 November 2014 lalu yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, itu karena dirinya presentasi pada sosialisasi Kementrian Perikanan di Aula Perikanan Nusantara Ternate tentang penangkapan ikan tuna dan ikan dasar.
“Jadi pa Basrah mengatakan bahwa itu milik kelompok pada tahun 2018 adalah bohong dan mengada-ngada,” tuturnya.
“Karena waktu itu Basrah Sehe belum menjadi Kades Talimau, dan tidak ada namanya proposal dari kelompok nelayan talimau terkait dengan bantuan mesin Es,” tambahnya.
Pada tahun 2015 Lukman membawa mesin Es ke Talimau dan bekerjasama dengan CV Tuna Kieraha Utama. Dan itu kata Lukman, ada surat perjanjian kerja sama untuk Penangkapan Ikan Tuna di Desa Talimau.
“Saya mulai beroperasi pada tahun 2016 bulan januari sampai pada bulan Maret, karena pada waktu itu Nelayan Talimau tidak tau cara penangkapan ikan tuna Maka saya kontrak nelayan dari Desa Lele 10 armada untuk penangkpan ikan tuna. Tujuanya untuk melatih Nelayan Talimau, tapi karena Nelayan Talimau tidak bisa menangkap Ikan Tuna maka nelayan Desa Lele di kembalikan dan usaha tersebut saya tutup pada bulan Maret 2017,” jelas Lukman.
Lukman menyebut mesin Es yang Ia bawa ke Kota Labuha, untuk melayani Nelayan yang ada di Pasar Tembal. Pada bulan September 2017 dirinya membuka lagi usaha di desa Jiko kecamatan Mandioli Selatan menampung Ikan Tuna kurang lebih 4 bulan.
“Setelah itu saya istirahat dan mesin Es tersebut ada pada saya sampai sekarang. Jadi saudara Basra sehe jangan terlalu berbohong dan orang punya jangan bilang ngana punya, Tara dasar,” tegasnya.
Untuk panggilan dari Polsek Kayoa, Lukman mengatakan bukan tidak mau menghadap tapi karena memang dirinya masih mempunyai kesibukan lain.
“Dalam waktu yang dekat saya akan menghadap. Bukan tidak mau menghadap tapi karna ada urusan,” terangnya.
Ia juga meminta kepada Udin Sanaki Sebagai Pelapor di Polsek Kayoa agar membawa bukti bahwa Mesin Es adalah milik Kelompok.
“Dan siapa yang menandatangani berita acara penerimaan bantuan Mesin Es, kalau basrah sehe menyebutnya milik kelompok serta buktikan dengan nama-nama kelompok. Dan untuk Mesin 40 PK yang katanya saya tukar harus dibuktikan, karena bisa saja mereka yang merusaknya karena selama ini mesin berada pada mereka, kalau tidak saya bisa menuntut balik tentang pencemaran nama baik,” tutup Lukman.
Pewarta : Asrul Lamunu










