DEMOKRASINEWS
,Lampung Timur – Kepolisian Polsek Melinting, Lampung Timur, berhasil meringkus seorang warga diduga terlibat aksi penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, pada Sabtu (12/02/2022), menjelaskan pelaku berinisial SR (49 tahun) warga Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya.
Dari laporan korbannya, pelaku pada bulan Mei tahun 2021 lalu, diduga melakukan aksi penipuan dengan cara membeli 2 ekor sapi jantan jenis brahma dan metal. Korban merupakan warga Kecamatan Melinting, dengan harga Rp41.500.000, juta dan pembayarannya akan dilakukan dalam tempo 1 bulan kemudian.
Setelah ditunggu sesuai perjanjian pelaku ini tidak menepati janjinya, bahkan selalu menghindar saat korban memintanya membayar dua ekor sapi yang telah dibelinya tersebut.
Selanjutnya korban yang mengalami kerugian senilai Rp 40 juta rupiah lebih, melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Melinting,” jelas Kapolsek.
Petugas Kepolisian Polsek Melinting yang menerima pengaduan persoalan tersebut, segera bertindak, dan berhasil menangkap pelakunya tanpa perlawanan di Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.(Rls)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post