DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Inspektorat sudah melakukan pemangilan dan pemeriksaan terhadap mantan PJ kepala Pekon Way halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Dengan adanya dugaan korupsi BLT dana desa tahun Anggaran 2020.
Gustam (sekjen inpektorat) menjelaskan, laporan ini pertama disampaikan pada saat monep ditingkat kecamatan yang disampaikan oleh camat bahwa ada dana BLT yang belum terealisasi Per Februari 2021. Hal ini ditegaskan Gustam di ruangannya, Jum’at (9-4-2021).
“Kami sudah memanggil dan minta keterangan terkait hal tersebut kepada mantan PJ dan dibenarkan bahwa dana BLT DD sebesar Rp 93,6 juta belum di salurkan, digunakan untuk keperluan pribadi, dengan kenyataan demikian kami memberi tenggang watu sampai awal bulan april,” tandasnya.
Kepada demokrasinew mengatakan, bahwa inpektorat selama ini masih berproses menangani masalah ini. “Sampai saat ini ternyata belum terealisasi kami akan menangani secara khusus permasalahan ini, kami tinggal mengfixkan dan merekomendasikan kaitan masalah pindahannya.” Kata Gustam.
Terkait ketidak jelasan penggunaan dana pembelian ambulance inpektorat belum dapat memberikan keterangan.
” Berdasarkan laporan dari kecamatan terkait ambulance belum ada, maka kami belum masuk ke ranah itu, nanti akan kami periksa pada saat audit dana desa tahun 2020, karena insyaallah Inpektur akan turun langsung melakukan audit” terangnya.
Penangan kasus BLT DD pekon Way halom masih terus berjalan dan pihak Inpektorat masih menunggu itikad baik dari mantan PJ.
” Penanganan masalah ini masih terus berlanjut dan masih menunggu sampai 30 hari kedepan mantan PJ harus mengembalikan dana tersebut rekening pekon kemudian dibagikan sesuai keperuntukannya itu mekanismenya,” tutupnya.
Dengan adanya BLT DD yang belum tersalurkan di Pekon Way halom inpektorat telah merekomendasikan kepada matan PJ kepala Pekon, untuk segera menyalurkan dana tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan, jika tetap tidak dikembalikan maka berdampak pada hukum,”Tutupnya.
Pewarta : Suhaili











