DEMOKRASINEWS, Way Kanan – Lambatnya penanganan dugaan video asusila yang melibatkan oknum ASN di Dinas Kesehatan kabupaten Way Kanan tepatnya di Puskesmas Banjit membuat DPC PWRI sambangi inspektorat setempat, Selasa (13/3/2020).
Sekertaris Inspektorat Way Kanan, Falahudin mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu laporan sejauh mana tindakan yang sudah di lakukan dinas kesehatan terhadap oknum ASN tersebut sesuai PP 53 tentang kode etik ASN.
“Benar kami pihak Inspektorat sudah mendengar berita terkait dugaan video asusila oleh oknum Asn Puskesmas Kecamatan Banjit. Namun sesuai PP 53 tentang martabat dan kode etik Asn, pemberian sanksi dan hukuman harus dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan. Setelah itu kami baru bisa bertindak,” jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan belum bisa di konfirmasi, baik saat di hubungi melalui telepon maupun di temui secara langsung.
Pewarta : Pahrudin











