DEMOKRASINEWS, Lampung Utara
Dana partai politik (Parpol) dapat digunakan untuk penanganan pemutus mata rantai berupa edukasi dan sosialisasi Protokol Kesehatan Covid 19 dimasa Pandemi, berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) no 78 tahun 2020, dimana selain untuk alokasi pendidikan politik dan operasional Parpol.
“dalam Permendagri no 78 tahun 2020 tersebut diatur bahwa dari 60 persen Keuangan Parpol untuk pendidikan politik dapat digunakan untuk edukasi dan sosialisasi Protokol Kesehatan Covid 19” jelas Khuzaini mewakili Kepala Badan Kesbangpol Lampura dalam Sosialisasi Permendagri no 78 tahun 2020 di Aula Kesbangpol Lampura, Selasa (23/03/2020).
Dia juga mengharapkan seluruh pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Utara dapat menggunakan dana parpol sesuai dengan aturan yang berlaku.
“harapan kami transparansi Keuangan Parpol guna mewujudkan akuntabilitas partai politik di Lampura” harap Khuzaini
Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Lampung Utara yang diwakili oleh Irbanwil 1, Patoni menegaskan bahwa temuan sebelumnya masih terdapat sejumlah kekurangan dalam laporan keuangan parpol di Lampura.
“temuan sebelumnya masih ada kelemahan dalam pelaporan keuangan, seperti pembayaran honorarium, sewa gedung, operasional Sekretariat masih sering salah penempatan dalam pelaporan” jelas Patoni
Dia juga mengatakan bahwa laporan keuangan pertanggungjawaban Parpol terkadang format pelaporan yang dilaporkan parpol tidak sesuai dengan acuan Permendagri.
“selain salah format, terkadang laporan pertanggungjawaban tidak di setor parpol sebelum diminta” jelas Patoni
Selain itu dalam Sosialisasi Permendagri no 78 tahun 2020 dihadiri oleh narasumber dari BKKP Provinsi Lampung, Ahmad Fauzan, Kabag Hukum diwakili oleh M. Abberor, S.H, M.H dan 12 Parpol yang terdapat di Kabupaten Lampung Utara.
Pewarta : Bambang
Discussion about this post