DEMOKRASINEWS, Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik Lebaran 2022 dengan menggunakan mobil dinas. Ia hanya membolehkan mobil tersebut untuk digunakan sebagai operasional.
1. Aturan penggunaan mobil dinas diatur dalam SE Kementrian PANRB.
Aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk lebaran ini sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
2. Mobil dinas hanya boleh untuk operasional.
Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, Eri melarang ASN pemkot menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran atau pulang kampung. Namun, apabila mobil tersebut digunakan sebagai operasional saat bertugas, maka itu diperbolehkan.
3. Libur Lebaran, ASN terapkan piket.
Ia menerangkan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.
“Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional. Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022,” tegasnya.( Rls Pemkot Surabaya/PDI Perjuangan)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post