• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari

DemokrasiNews
17/03/2021
in Hukum & Kriminal
Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari

DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, melakukan penahanan terhadap Muflihan(50) oknum Kepala Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dan tahun 2019 dengan kerugian negara 600 juta, Rabu (17/3).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari M. Riska Saputra mengatakan, Muflihan akan di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotaagung. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor print-09/l.8.19/Fd.2/03/202.

“Penetapan tersangka lantaran sudah cukup dua alat bukti serta keterangan dari ahli. Dan dalam pemanggilan ketiga ini langsung dilakukan penahanan, pertimbangan penyidik karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti lainnya,” ujar Riska Saputra.

Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari

Kepada DemokrasiNews, Riska menjelaskan, pada tahun 2018 Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuhbalak memiliki APBP sebesar Rp 1.508.686.846 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 1.466.866.564. Dana itu di gunakan untuk pembangunan, oprasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.

“Pelaksanaan kegiatan dipekon yang didanai dari APBP itu semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggung-jawaban (SPj), namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan,” terangnya

Lanjutnya, tersangka Muflihan kepala pekon aktif tersebut tidak melibatkan Badan Hipunan Pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain sehingga muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi lantaran adanya kerugian negara.

Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari

“Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim ahli sebesar Rp600 juta,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejati Lampung, namun lantaran Locus Tempus berada di Tanggamus sehingga dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dengan melibatkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara,” tutup Riska.

Atas perbuatannya tersebut,  Muflihan di jerat  dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Pewarta : Suhaili


Berita Terkini

Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Tiga Senpi Rakitan
Hukum & Kriminal

Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Tiga Senpi Rakitan

DemokrasiNews
30/09/2026
Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta
Hukum & Kriminal

Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta

DemokrasiNews
26/09/2026
Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur

DemokrasiNews
15/09/2026
Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur

DemokrasiNews
13/09/2026
Terungkap! Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung Identitasnya Warga Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Terungkap! Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung Identitasnya Warga Bandar Lampung

DemokrasiNews
03/09/2026
Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi Masih Misterius, Polisi Tunggu Pemeriksaan Forensik
Peristiwa

Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi Masih Misterius, Polisi Tunggu Pemeriksaan Forensik

DemokrasiNews
02/09/2026

Related News

Bayi Satu Bulan Terlahir Tidak Memiliki Anus Buntuh Uluran Bantuan Dari Dermawan dan Pemerintah 

Bayi Satu Bulan Terlahir Tidak Memiliki Anus Buntuh Uluran Bantuan Dari Dermawan dan Pemerintah 

26/08/2022
Dianugerahi Bintang Mahaputera, Puan: Ini Amanah Pengabdian untuk Masyarakat

Dianugerahi Bintang Mahaputera, Puan: Ini Amanah Pengabdian untuk Masyarakat

11/11/2020
Serahkan Bantuan,Gubernur Bali Ajak Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Serahkan Bantuan,Gubernur Bali Ajak Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

27/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/