• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari

DemokrasiNews
17/03/2021
in Hukum & Kriminal
Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari

DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, melakukan penahanan terhadap Muflihan(50) oknum Kepala Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dan tahun 2019 dengan kerugian negara 600 juta, Rabu (17/3).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari M. Riska Saputra mengatakan, Muflihan akan di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotaagung. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor print-09/l.8.19/Fd.2/03/202.

“Penetapan tersangka lantaran sudah cukup dua alat bukti serta keterangan dari ahli. Dan dalam pemanggilan ketiga ini langsung dilakukan penahanan, pertimbangan penyidik karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti lainnya,” ujar Riska Saputra.

Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari

Kepada DemokrasiNews, Riska menjelaskan, pada tahun 2018 Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuhbalak memiliki APBP sebesar Rp 1.508.686.846 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 1.466.866.564. Dana itu di gunakan untuk pembangunan, oprasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.

“Pelaksanaan kegiatan dipekon yang didanai dari APBP itu semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggung-jawaban (SPj), namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan,” terangnya

Lanjutnya, tersangka Muflihan kepala pekon aktif tersebut tidak melibatkan Badan Hipunan Pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain sehingga muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi lantaran adanya kerugian negara.

“Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim ahli sebesar Rp600 juta,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejati Lampung, namun lantaran Locus Tempus berada di Tanggamus sehingga dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dengan melibatkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara,” tutup Riska.

Atas perbuatannya tersebut,  Muflihan di jerat  dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Pewarta : Suhaili


Berita Terkini

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu
Hukum & Kriminal

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu

DemokrasiNews
15/05/2026
TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba
Hukum & Kriminal

TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba

DemokrasiNews
14/05/2026
Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan
Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan

DemokrasiNews
14/05/2026
Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar
Hukum & Kriminal

Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar

DemokrasiNews
14/05/2026
Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi

DemokrasiNews
14/05/2026
Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi

DemokrasiNews
13/05/2026

Related News

Insiden Antar Mahasiswa UM Metro: Ketua PWI Lamtim Apresiasi Langkah Cepat Kasat Reskrim Iptu Rosali

Insiden Antar Mahasiswa UM Metro: Ketua PWI Lamtim Apresiasi Langkah Cepat Kasat Reskrim Iptu Rosali

29/11/2023

Black Shark 4 Gaming Phone Review: This Feels Like Cheating

18/05/2023
Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme, Presiden Jokowi: Memastikan Seluruh Jurnalisme Tumbuh Berkualitas dan Jauh dari Konten Negatif

Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme, Presiden Jokowi: Memastikan Seluruh Jurnalisme Tumbuh Berkualitas dan Jauh dari Konten Negatif

21/02/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/