DEMOKRASINEWS, Halmahera Selatan, Malut (15/3/2021) – Gempa Gane 7,2 Magnitudo pada 2019 lalu menyisahkan berbagai persoalan yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Warga Desa Yomen dan Desa Gonone Kecamatan Pulau Joronga (Gane) di dampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, SH dan kawan-kawan (dkk) melayangkan Somasi ke pihak otoritas dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.
Tujuan dilayangkan Somasi ini adalah untuk pempertanyakan dana bantuan pasca Gempa Gane RP. 50.000.000 yang sudah ditransfer ke rekening penerima namun diblokir oleh pihak BRI Labuha dengan alasan yang tidak berdasar.
Selain pemblokiran buku rekening ada juga pemotongan senilai RP 15.000.000 oleh pihak otoritas setempat. Informasi ini di himpun dan bersumber dari isi Somasi yang termuat dalam poin 6 oleh kuasa hukum.
Pada awak media, Bambang Joisangadji, SH dkk menjelaskan, tindakan yang di lakukan sebagaimana pada point 6 itu adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar ketentuan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalagunakan kekuasaan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri dipidana selama-lamanya 6 tahun penjara,” ujar Bambang.
Sementara Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli, S. Sos, dikesempatan yang sama, menyampaikan bahwa tidak hanya Hunian Tetap dari pemerintah daerah yang belum terselesaikan dan malah terkesan amburadul, tapi juga ditambah dengan beredarnya informasi soal pemblokiran dan pemotongan oleh BRI Labuha dan BPBD Halsel.
“Oleh karenanya atas dasar inilah maka kami meminta kepada pihak yang berwajib agar segera mengurai dan mengusut tuntas problem tersebut”, tegas Harmain Rusli.
Sementara pihak PPK, Rahmat Kamarullah menjelaskan bahwa sesuai SOP, itu bukan pemotongan, melainkan pembayaran uang muka kepada aplikator pembangunan Huntap. Sebelumnya, warga penerima berkontrak dengan aplikator penyedia Rumah Tahan Gempa (RTG), jadi tidak ada istilah pemotongan.
“Perlu diketahui, sistem blokir rekening itu juga berlaku untuk rumah yang katagori rusak sedang dan ringan, alhamdulillah sudah selesai dan tidak ada masalah, juga perlu diketahui rekening penerima bantuan itu kami BPBD yang buka, dan bukan serta merta main blokir rekening, setiap pencairan ada surat kuasa dari penerima bantuan,” kata Rahmat.
Berdasar informasi yang berhasil di himpun, pemblokiran dilakukan karena dikhawatirkan akan di pergunakan tidak sesuai, dan jika tidak di blokir warga akan membelanjakan tidak sesuai dengan peruntukanya. Sementara, total rekening yang di buka BPBD khusus untuk pembangunan Huntap dan perbaikan hunian, di ketahui berjumlah 2.900 rekening penerima.
Pewarta : Asrul Lamunu











