DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Mantan Kepala Pekon (Kakon) Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus berinisial MP (38) di tangkap Tekab 308 Polres Tanggamus setelah menjadi DPO dalam perkara penipuan atau penggelapan.
MP ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bandar Lampung, setelah dua bulan lebih melarikan diri dan menjadi DPO Satreskrim Polres Tanggamus atas pelaporan korbannya Masdar Helmi warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa.
“Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung dinihari tadi, Kamis (4/3/21) pukul 01.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon didampingi KBO Satreskrim Ipda Lusianto, SH dalam Konferensi Pers Kamis (4/3) sore.
Atas penangkapannya, terungkap kasus yang menjerat tersangka bermula dari meminjam uang korban dengan agunan sertifikat tanah milik warga yang mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.
Selain dari itu MP menurut Rohman Penjabat Kepala Pekon Kampungbaru dan Ketua BHP Pekon Kampungbaru, Gito Rolis beberapa waktu yang lalu mengatakan, BHP bersama Pj sudah beberapa kali meminta agar aset itu segera di kembalikan ke pekon.
Aset tersebut berupa aset bergerak dan tidak bergerak diantaranya, Tanah kosong seluas 12 x 24 M2, 1 unit motor inventaris pekon, 1 unit mesin molen pengaduk semen, 1 unit laptop, 2 unit kursi kantor, kipas angin dan dispenser. Semua aset tersebut tidak diketahui keberadaanya hingga kini.
Mantan camat Pematang sawa Agus Somad sudah pernah memanggilnya untuk meminta penjelasan masalah tersebut bahkan Sekertaris Inspektorat Tanggamus, Gustam menjelaskan, inspektorat telah melakukan audit dana desa Pekon Kampungbaru tahun 2019, benar masih terdapat aset pekon yang dikuasai mantan Kakon terdahulu, dan sudah kami rekomendasikan untuk dikembalikan ke pemerintahan pekon.
Mirisnya lagi, dalam pelariannya hingga ke wilayah Jakarta hingga kembali ke Lampung untuk mengurus paspor karena berniat menjadi TKI ke Arab Saudi, MP menggunakan sabu yang dibuktikan dengan hasil test urine yang mengandung Metafetamine.
Ditambahkan Kasat, setelah dilakukan penangkapan, terhadap tersangka telah dilakukan test urine sehingga diketahui hasil urine tersangka positif sabu.
“Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, 3 surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus.
Sementara itu, tersangka MP dalam penuturannya mengakui bahwa telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru.
“Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj. Kakon,” ucapnya.
MP mengatakan, terkait uang tersebut tidak digunakan untuk membeli sabu, ia memakai sabu hanya di Jakarta.
“Uang itu enggak pakai beli sabu, murni untuk bangunan. Pakai sabu waktu di Jakarta aja sebelum pulang,” kata dia.
MP menambahkan, pelariannya bukan hanya di Jakarta, namun juga ke wilayah Serang Banten untuk menenangkan diri ke salah satu Ponpes disana. “Sebelum ke Jakarta ke Pondok di Serang untuk menenangkan diri sekitar sebulanan,” tandasnya.
Pewarta : Suhaili
Discussion about this post