DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Polemik sengketa Pilkada Kota Bandarlampung akhirnya berakhir ditingkat Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan kajian tentang keputusan KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Propinsi Lampung mendiskualifikasi aduan tersebut, akhirnya mengeluarkan keputusan dengan mengabulkan permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amrullah.
Majelis Hakim MA akhirnya menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy. Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung.
Majelis Hakim MA menggelar sidang pada Jumat lalu (22/01/2021), yang dipimpin Hakim Ketua Supandi akhirnya mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya demikian bunyi putusan Majelis hakim MA.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) atas Keputusan KPU Bandarlampung bernomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021.
MA membatalkan Keputusan KPU Bandarlampung bernomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Deddy Amarullah tertanggal 8 Januari 2021.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Bandar Lampung selaku termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru. Bahwa menyatakan Keputusan KPU Bandarlampung bernomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MA juga menolak permohonan intervensi dari pemohon Paslon Nomor Urut Satu Rycko Menoza-Johan Sulaiman. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post