DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 7 Agustus 2026 — Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung, Kak Jihan Nurlela, melantik Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin, sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) beserta jajaran pengurus Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus). Pelantikan berlangsung di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/8).
Dalam sambutannya, Kak Jihan Nurlela menegaskan bahwa pendidikan karakter memerlukan keteladanan, pembiasaan, pengalaman nyata, kepemimpinan, kerja sama, kepedulian sosial, serta semangat pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan ruh pendidikan kepramukaan yang relevan dalam membentuk generasi muda berkarakter.
Ia menjelaskan, keberadaan Gugus Depan Gerakan Pramuka di lingkungan perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai wadah pembinaan calon pemimpin bangsa yang berintegritas. Selain itu, Gugus Depan juga menjadi sarana implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang terintegrasi dengan pendidikan kepramukaan.
“Kampus memiliki peran penting dalam mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Gerakan Pramuka menjadi salah satu instrumen strategis untuk mewujudkan tujuan tersebut,” ujar Kak Jihan.
Ia juga menekankan pentingnya peran Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dalam menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Mabigus memiliki tugas memberikan bimbingan, arahan, nasihat, serta pertimbangan terhadap pelaksanaan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan.
Usai pelantikan Mabigus, Ketua Mabigus UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin, melantik Kak Abdul Rahman sebagai Ketua Gugus Depan 09-029 dan Kak Suslina Sanjaya sebagai Ketua Gugus Depan 09-030, beserta jajaran pembina Gugus Depan. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwarda Lampung Nomor 057 Tahun 2026.
Pelaksanaan pelantikan tersebut juga mengacu pada Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2023 Pasal 51 yang mengamanatkan bahwa pengukuhan dan pelantikan Gugus Depan Pramuka yang berpangkalan di perguruan tinggi menjadi kewenangan Kwartir Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kwarda Lampung menyerahkan Sertifikat Akreditasi Gugus Depan kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung selaku Kamabigus. Gugus Depan UIN Raden Intan Lampung berhasil meraih Akreditasi A dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, sebagai bentuk pengakuan atas kualitas pembinaan dan tata kelola kepramukaan di lingkungan kampus.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Harian Kwarda Lampung Kak Riski Sofyan, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Hukum, dan Aset Kak Wan Abbas Zakaria, Sekretaris Kwarda Kak Mubasit, Ketua Harian Kwarcab Kota Bandar Lampung Kak Wan Abdurrahman, Ketua Dewan Kerja Daerah Lampung Kak Surohit, para Andalan Daerah, serta jajaran pengurus Gerakan Pramuka dari berbagai tingkatan.
Pelantikan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Gerakan Pramuka dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, kepemimpinan, dan jiwa pengabdian sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan.(Red/Ato)











