DEMOKRASINEWS Lampung Utara – Setelah menangkap GD dan EO, 5 hari kemudian, Jumat (22/1/2021), Satres Narkoba Polres Lampung Timur kembali menangkap 4 orang terduga penyalahguna narkoba, salah satunya aktif berstatus ASN di Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aris Sujatmiko membernarkan pihaknya kembali mengamankan 4 orang terduga penyalahguna narkoba di waktu dan lokasi berbeda, Jumat (22/1/2021).
Dikatakan Aris, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terduga inisial ZNI (41) salah satu ASN di Lampung Utara, yakni warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (23/1/2021)
“Dari informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim, terduga ZNI berhasil di tangkap di daerah Sekip Kompi-lama jln Satria Kelurahan Kota Alam pada Jumat 22/1/2021 pukul 15.00 Wib,” ujarnya.
Pada penangkapan itu, lanjutnya, berhasil diamankan barang bukti berupa 18 buah di duga paket besar sabu dengan berat bruto ± 38,89 gram, 1 bundel plastik klip bening, 2 buah centong dari sedotan, 1buah Handphone samsung android warna hitam, 1 Lembar tisu, 1 buah kotak rokok merk CLASMILD
Hasil pengembangan, sekira pukul 17.00 Wib, Tim amankan pelaku inisial “WHY” (28) warga Kelurahan Sribasuki dengan TKP di jalan Poncowolo Kelutahan Rejosari dengan barang bukti 1 buah paket diduga sabu berat bruto 0,46 gr, 1 buah Handphone Andromax dan 1 kertas timah rokok.
Selanjutnya sekita pukul 17.30 dan 18.00 Wib, tim berhasil menangkap dua orang masing masing inisial “MHD” (27) warga Mekarsari Kelurahan Kotabumi Tengah berikut barang bukti 1 buah paket sabu berat bruto 0,9 gr, 1 buah dompet warna hitam, 1 celana levis dan inisial “JMD” (25) warga Kelurahan Kota Alam, barang bukti 5 bua part sabu bruto 1.79 gr serta 1 bundel plastik klip
Saat ini ke empatnya berikut barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga “ZNI” dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009.
“Dan untuk ketiga terduga lainnya, dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris
Pewarta : Bambang
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post