DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Komisi Disiplin Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Lampung mempertanyakan sulitnya mendapatkan rekomendasi pembuatan izin tukang gigi dari Puskesmas Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Ditemui di kantornya, Ketua Komisi Disiplin STGI Lampung Elnofa Hariadi menceritakan susahnya mendapatkan rekomendasi pembuatan izin dari Puskesmas Tanjung Bintang. Bahkan terkesan di persulit dan hingga hari ini juga belum ada tanda-tanda mendapat rekomendasi.
Menurut Elnofa, perizinan praktek tukang gigi setiap dua tahun sekali harus di perpanjang. Dan sebelum sampai ke Dinas Kesehatan, salah satu syaratnya harus mendapatkan rekomendasi dari Puskesmas setempat.
“Kami sudah mengajukan perpanjangan izin, tertanggal (24/12/20) untuk salah satu anggota ke Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Namun, kami diminta melampirkan rekomendasi dari Puskesmas Tanjung Bintang sebagai pelengkap, tapi dari Puskesmas malah terkesan mempersulit,” ujar Elnofa
Bahkan, lanjut Elnofa, dirinya sudah empat kali mendatangi Puskesmas Tanjung Bintang, namun hingga kini belum ada jawaban pasti.
“Saya bersama pengurus STGI Lampung Selatan sudah empat kali mendatangi Puskesmas Tanjung Bintang namun masih belum diberikan juga rekomendasi nya, padahal itu udah sesuai perintah dinas kesehatan setempat,” pungkasnya.
Pewarta : Andi
Editor : Roy