DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Setelah adanya penetapan Zona Merah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali memperketat perizinan dan pengawasan berbagai kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Zaiful Bokhari pada rapat koordinasi membahas upaya pencegahan penularan Covid-19, yang masih terus terjadi.
Bahkan, Kabupaten Lampung Timur sudah berstatus daerah Zona Merah penularan Covid-19 di Provinsi Lampung. Dari catatan Tim Gugus Tugas angka penambahan pasien Covid-19 di Lampung Timur terus bertambah. Untuk sementara satu kecamatan datanya terus bertambah karena berdekatan dengan Kota Metro,” kata Zaiful Bokhari.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di aula utama kantor pemkab setempat, pada Selasa siang (12/01/2021).

“Penerapan protokol kesehatan harus kembali diperketat. Begitu juga pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpontensi menimbulkan kerumunan massa, seperti hajatan, kegiatan keagamaan dan sebagainya harus dipantau ketat,” kata Bupati.
Bupati juga meminta kepada seluruh aparatur pemerintah desa kembali mengaktifkan rumah isolasi di wilayah masing-masing untuk antisipasi karantina sementara bagi warganya yang baru datang dari kawasan Zona Merah.
“Rumah isolasi di tiap desa harus kembali diaktifkan. Setiap warga yang baru datang dari luar daerah harus menjalani aturan protokol kesehatan agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas,” tegas Zaiful.
Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP. Wawan Setiawan menyampaikan, dari laporan serta pantauan dilapangan saat ini masih ada masyarakat yang belum percaya kalau Covid-19 benar-benar ada. Akibatnya, banyak masyarakat yang masih mengabaikan tidak taat Protokol Kesehatan.
“Protkes sangatlah penting, Operasi Yustisi terus dilaksanakan jajaran Polri dan TNI dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya,” kata Kapolres.
Kepala Staf Kodim 0429/Lamtim Mayor Kav.Joko Subroto juga mengatakan,rapat koordinasi ini kami meminta semua pihak memperkuat sinergi dan koordinasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, saat ini Kabupaten Lampung Timur berstatus daerah Zona Merah penyebaran Covid-19. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











