DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Anggota MPR/DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Komang Koheri, kembali menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan bertempat di gedung kesenian Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (01/08/2023).
Turut hadir dalam acara sosialisasi ini anggota DPRD Propinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi, Ketua Adat serta Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kepala Kampung Rama Dewa Nirwana, Kepala Kampung Ramayana dan Kepala Kampung Rama Indra serta masyarakat setempat.
Komang Koheri menjelaskan, sosialisasi empat pilar kebangsaan harus sering disampaikan kepada masyarakat dengan tujuan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, guna meningkatkan kesadaran kita tentang kehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat.
Banyak orang juga bertanya, apa makna dari 4 pilar kebangsaan tersebut, “Empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika. Empat Pilar Kebangsaan ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu,” tegas Komang.
Sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh warga negara, sebagai ujung tombak menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat.
Empat pilar kebangsaan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, guna meningkatkan kesadaran kita tentang kehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat. Gotong royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan,” ungkap Komang.
Komang juga menegaskan, segenap komponen stakeholders bangsa harus senantiasa menggelorakan rasa kebangsaan, semangat kebangsaan dan paham kebangsaan sebagai suatu terapi ideologis bagi upaya pembentukan tekad, sikap dan tindakan untuk menjamin tetap tegak dan lestarinya NKRI.
Selain sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum. Pancasila adalah inti terdalam yang menjadi sumber penyusunan semua produk hukum. Sehingga semua peraturan perundang-undangan harus selaras, tunduk, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.
Dalam akhir pemaparannya Komang Koheri menjelaskan, sosialisasi empat pilar kebangsaan adalah program pemerintah yang cukup penting, dikarenakan berperan membangun kesadaran setiap warga negara untuk berbangsa dan memegang teguh ideologi negara.
“Sebagai wakil rakyat juga tidak boleh luput untuk mengedepankan aspirasi masyarakat. Sehingga sosialisasi empat pilar kebangsaan perlu dipahami oleh kita semua, sebagai warga negara, karena namanya pilar itu menjadi penyangga. Dengan demikian, Indonesia terbentuk bangsa yang kuat, maju dan jaya. Berdiri dipondasi pilar-pilar yang kokoh,” pungkasnya. ( Dede. S/Red)