DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian dari Sektor Penawartama.
“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap Rabu (21/10/2020), sekira 09.15 WIB di sebuah warung soto di pinggir jalan, Kampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabo (21/10).
Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Kapolsek, berawal saat petugas sedang melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak memakai masker di Kampung Wira Agung Sari. Kemudian melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang makan soto di sebuah warung.
“Petugas kami lalu menghampiri pria tersebut, dan menggeladahnya. Saat di geledah, didalam sebuah tas kecil selempang milik pelaku berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah senjata api (senpi) ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm,” ungkap Iptu Timur.
Selain itu, petugasnya juga berhasil menyita BB lainnya dari dalam tas pria tersebut berupa timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp. 755 Ribu.
“Menurut pengakuan dari pelaku ini saat diinterogasi oleh petugas kami di lokasi penangkapan, bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tambah Iptu Timur.
Saat ini pelaku masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan di kenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Gun/Nzb
Editor : Roy Choiri











