• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UU Ciptaker Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru, Ini Penjelasannya

DemokrasiNews
08/10/2020
in Ekonomi
UU Ciptaker Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru, Ini Penjelasannya

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah menggelar konferensi pers bersama untuk menjelaskan substansi UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah di sahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Dalam pemaparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.

“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tutur Airlangga.

Menurut Menko, harapannya, UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).  “Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja”, kata Airlangga.

UU Ciptaker Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru, Ini Penjelasannya UU Ciptaker Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru, Ini Penjelasannya UU Ciptaker Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru, Ini Penjelasannya

UU Cipta Kerja, menurutnya diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah di permudah.

“UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan”, imbuh Airlangga.

Penjelasan Isu yang Beredar di MasyarakatMenko Perekonomian menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait isu/hoaks yang terlalu banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.  

“Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah di tetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian.

Dalam UU Cipta Kerja, Menko Airlangga menambahkan bahwa besaran pesangon di atur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.

“Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan.  Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing”, ungkapnya.

Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Menko menjelaskan, “dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ungkapnya.

Airlangga juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

“Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya)”, tegas Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, terkait jaminan produk halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan juga oleh ormas islam dan perguruan tinggi negeri. “Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah”, lanjut Menko Perekonomian.

Saat konferensi pers, Airlangga Hartarto didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Graha Shawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan yang hadir secara virtual.

Sumber : Humas Kemenko Ekon/UN
Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

Langkah Besar PHE OSES, Teknologi CEOR Buka Peluang Baru Ketahanan Energi Nasional
Nasional

Langkah Besar PHE OSES, Teknologi CEOR Buka Peluang Baru Ketahanan Energi Nasional

DemokrasiNews
08/08/2026
PHE OSES Berdayakan Perempuan Pesisir Pulau Sabira Lewat Program Pendekar Sabira
Business

PHE OSES Berdayakan Perempuan Pesisir Pulau Sabira Lewat Program Pendekar Sabira

DemokrasiNews
07/08/2026
Dari Kawasan Register Menuju Terang: Pemkab Lampung Timur Percepat Listrik untuk Ribuan Warga
Desa

Dari Kawasan Register Menuju Terang: Pemkab Lampung Timur Percepat Listrik untuk Ribuan Warga

DemokrasiNews
04/08/2026
Swadaya Warga Lampung Timur Bangun Jalan Permukiman, Jadi Alarm Keras Percepatan Infrastruktur Daerah
Desa

Swadaya Warga Lampung Timur Bangun Jalan Permukiman, Jadi Alarm Keras Percepatan Infrastruktur Daerah

DemokrasiNews
04/08/2026
Empat Dapur MBG di Lampung Timur Tutup Permanen, Hasil Investigasi Lapangan Temukan SPPG Masih Tidak Beroperasi
Kesehatan

Empat Dapur MBG di Lampung Timur Tutup Permanen, Hasil Investigasi Lapangan Temukan SPPG Masih Tidak Beroperasi

DemokrasiNews
04/08/2026
BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung Timur, 11 SPPG di Lampung Masih Disuspend
Kesehatan

BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung Timur, 11 SPPG di Lampung Masih Disuspend

DemokrasiNews
29/07/2026

Related News

Gus Miftah Isi Pengajian Haul Mbah Sodiq, Tokoh Pendiri Pondok Pesantren Darussalamah Way Jepara Lampung Timur 

Gus Miftah Isi Pengajian Haul Mbah Sodiq, Tokoh Pendiri Pondok Pesantren Darussalamah Way Jepara Lampung Timur 

31/05/2022
Pembangunan Masjid Negara IKN Capai 45%, Wamen Diana Targetkan Selesai Maret 2025 dan Siap Digunakan untuk Shalat Idul Fitri

Pembangunan Masjid Negara IKN Capai 45%, Wamen Diana Targetkan Selesai Maret 2025 dan Siap Digunakan untuk Shalat Idul Fitri

04/12/2024
DPD Aspeknas Lampung Apresiasi Hi Aprozi Alam Sukses Menuju Senayan

DPD Aspeknas Lampung Apresiasi Hi Aprozi Alam Sukses Menuju Senayan

09/03/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/