DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur abaikan aturan Gugus Tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan tetap mengadakan keramaian masa.
Alih-alih memberikan contoh baik tapi malah sebaliknya, saat pemerintah sudah menetapkan aturan batasan larangan keramaian saat Pandemi Covid-19, justru diabaikan begitu saja.
Dari beberapa sumber dan pantauan langsung, Desa Labuhan Ratu VII mengadakan keramaian dalam rangka HUT Desa yang ke-20. Salah satu acara yang melibatkan keramaian masa dan mengundang masyarakat banyak yakni pawai Karnaval pada hari Minggu Sore (20/9/2020).
Perayaan acara Desa itu pun juga tak di ijinkan oleh pihak kepolisian setempat. “Kami tidak memberikan ijin, dan tidak mengijinkan nya karena kami faham situasi saat ini” jelas Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Gunawan saat di konfirmasi dan membenarkan adanya Karnaval tersebut, (21/9).
Diberitakan sebelumnya, hasil dari rapat penanganan Covid-19 yang melibatkan Bupati, Kapolres, Dandim dan pimpinan Forkopimda lainnya bahwa ada aturan pembatasan mengenai masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar ruangan dengan melibatkan ratusan orang atau lebih, karena klaster baru wabah Corona yang mulai merebak di Lampung Timur.
Baca : Lampung Timur Cluster Baru Covid-19, Zaiful Bokhari Keluarkan Peraturan Batasi Kegiatan Hiburan
“Itu salah satunya hasil dari musyawarah, hal ini sudah aturan dan perlu di indahkan” kata Mashur Sekertaris Gugus Tugas kabupaten Lampung Timur saat di konfirmasi.
“Kami akan lakukan investigasi terkait itu, dan jika benar ada karnaval hingga melibatkan seratus orang lebih maka akan ada sangsi dari kami” tambahnya.
Hingga berita di terbitkan, awak media masih berusaha meminta konfirmasi ke pihak Desa Labuhan Ratu. Saat di hubungi lewat telpon Kades Sumarno belum menjawab.
Pewarta: Anwar
Editor: Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post