DEMOKRASINEWS:Lampung Utara – Insiden pemukulan dan perampasan camera yang dialami Ardy Yohaba, wartawan saat bertugas meliput pertandingan sepak bola piala Bupati Cup Lampung Utara yang digelar distadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan belum lama ini menuai kecaman.
Hal tersebut di ungkapkan Herwansyah Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Lampung Utara. Dia menegaskan, menghalangi atau dengan sengaja menghambat kinerja seorang wartawan itu jelas tindakan melawan hukum.
Baca : Diperiksa Selama 5 Jam, Kejari Tahan Kadis Kesehatan Lampung Utara
“Hal itu dipastikan masuk dalam ranah pidana dan itu dijelaskan dalam Undang Undang Pers No : 40 Tahun 1999 Bab 8 Pasal 18,” kata Herwansyah saat dikonfirmasi Awak Media di Sekretariat KWRI,Jumat (28/8/2020).
“Pelaku harus diperiksa oleh yang berwajib” ujarnya menambahkan.
Menurut Herwansyah, langkah yang ditempuh jurnalis itu untuk mendapatkan informasi akurat sudah memenuhi etika jurnalistik.
“Artinya informasi yang didapatkan wartawan, diolah kembali kebenarannya dengan mengkomfirmasi agar beritanya berimbang” terangnya.
Baca : Di Kunjungi Anaknya, Dua Orang Tua Warga Lampung Utara Positif Covid-19
Ditegaskannya, bagi wartawan yang merasa dihalangi-halangi tugasnya oleh oknum-oknum saat bertugas, apalagi sampai terjadi pemukulan harus segera membuat laporan ke Polisi.
“Ada oknum yang menghalangi tugas wartawan apalagi sampai terjadi pemukulan, laporkan polisi segera” pungkas Hermansyah.
Pewarta: Bambang
Editor: Andono
Discussion about this post