DEMOKRASINEWS – Warga Lampung Selatan bernama Muhlisin (25) ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur setelah kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu seberat 1,24 gram.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (24/7/2020) malam di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur. Setelah diduga kuat pria lulusan SMA tersebut menyimpan barang haram itu anggota Reserse Polres lampung Timur yang di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Denis langsung membawa pelaku ke Polres Lampung Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain 1,24 gram Sabu yang didapat dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain antara lain, satu buah pipa kaca / pirex, satu unit sepeda motor jenis Honda Scopy warna merah, dua buah HP, satu buah dompet dan satu buah jam tangan,”tertangkapnya Mukhlis saat personil kami melakukan razia rutin”.Terang AKBP Wawan Setiawan.
Tertangkapnya Mukhlis warga Lampung Selatan diharapkan bisa membuka jalan untk mengungkap peredaran Narkoba antar Kabupaten. “Kami belum bisa mengatakan Narkoba tersebut dibawa pelaku dari Lampung Selatan atau, sengaja beli di Lampung Timur masih dalam penyelidikan kami”.Terang Kapolres Lampung Timur
EePewarta : Susanto
Editor : M. Choiri, S











