DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Melihat kondisi keuangan serta turunnya kepercayaan terhadap Pemerintah Lampung Timur saat ini, menimbulkan tanda tanya, bagaimana nasib Bumi Tuah Bepadan kedepannya. Beberapa program pembangunan yang sudah direncanakan hingga bulan November 2022 belum juga ada tanda -tanda terlaksana sesuai target. Bahkan program lain juga terancam tidak bisa terlaksana karena kondisi keuangan Pemkab Lampung Timur tidak transfaran. Melihat kondisi ini masyarakat Lampung Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Lampung Timur guna menindak adanya dugaan setoran fee proyek sebesar 20 persen, Selasa (25/10/2022). Pernyataan ini disampaikan oleh Yusnida Efendi Ketua PWI Lampung Timur.
Fendi mengatakan, hal ini di buktikan sampai sekarang kegiatan pembangunan berupa paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lamtim sebesar 170 Miliar Rupiah belum juga dilaksanakan atau di tayangkan di LPSE. Oleh Karena itu Tokoh Masyarakat, LSM, Pers dan pengusaha di Kabupaten Lampung Timur meminta KPK memeriksa Bupati sampai kepala Dinas yang terkait persoalan tersebut.
“Ada apa pembangunan di Lampung Timur ini, Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo sebagai pemimpin kenapa belum menggelar proyek dikabupaten Lamtim. Apa benar adanya dugaan pengondisian. Kabupaten Lamtim ini milik seluruh masyarakat bukan individu saja, jangan salah niat memimpin Bumi Tuah Bepadan,” papar Musannif Effendi Yusnida.
Fendi menjelaskan, beredar isu belum terselenggaranya paket proyek tahun 2022 dengan anggaran sebesar 170 Miliar Rupiah tersebut di karenakan belum kondusif (pengondisian pemenang tender yang biasa disebut dengan calon pengantin proyek). Hal ini bisa menghambat pembangunan di Kabupaten Lamtim, seharusnya apabila Bupati Dawam Rahardjo sebagai pemimpin di Kabupaten Lamtim benar-benar murni mengabdi dan murni melakukan pembangunan tanpa didasari mencari keuntungan pribadi. Seharusnya sejak bulan Juli 2022 sudah bisa dilakukan atau di tayangkan paket proyek tersebut. Namun hingga akhir bulan Oktober 2022 belum juga di laksanakan, sedangkan tinggal 2 bulan atau 60 hari lagi untuk pelaksanaan proyek tersebut.
“Kemarin masalah Siltap dan keuangan Pemkab Lampung Timur informasinya memburuk, kalau begitu supaya sehat keuangan Lamtim tender proyek di tahun 2022 di batalkan saja, dan dilaksanakan di tahun 2023, supaya keuangan daerah sehat dan membaik,” papar Fendi sapaan akrabnya.
Seiring dengan isu korupsi dan gratifikasi yang berkembang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur menyatakan, diminta oleh KPK melalui Frontier melakukan survey. “Ya saya telah mengisi survei yang di lakukan oleh KPK melalui froentier via WhatsApp, Sabtu dini hari pukul 02.00 WIB (22 Oktober 2022).
Tertulis di WhatsApp Survei ini bertujuan membantu organisasi/lembaga ini menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, adil, serta bebas Korupsi.
Bapak/Ibu terpilih sebagai responden secara khusus (purposive) untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kami mengharapkan kejujuran, keterbukaan, dan jawaban yang objektif agar hasil dapat menggambarkan kondisi sesungguhnya.
Kerahasian informasi Bapak/Ibu dijamin berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jawaban Bapak/Ibu akan diolah secara keseluruhan responden (bukan individu) sehingga tidak akan berdampak pada Bapak/Ibu.
Kami harap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu sekitar 10 menit untuk mengisi survei ini. Partisipasi Bapak/Ibu besar artinya bagi perbaikan organisasi/lembaga ini dan bentuk nyata peran serta Bapak/Ibu dalam upaya pencegahan/pemberantasan korupsi.
“Saya sudah mengisi survei KPK. Saya mohon KPK bisa melakukan tindakan guna memberantas korupsi di Kabupaten Lampung Timur. Agar Kabupaten Lampung Timur bersih dari orang orang munafik yang haus dengan kepemimpinan dan mencari keuntungan pribadi,” terang Fendi.
Sementara Ketua Gapeknas Lampung Timur Maradoni mengatakan, dalam waktu dekat dirinya bersama beberapa LSM akan melakukan aksi terkait dugaan setoran fee proyek 20 persen dari nilai paket proyek sebesar 170 Miliar rupiah anggaran tahun 2022.
“Informasi dari orang dinas jika paket ini belum digelar sampai saat ini akhir bulan Oktober 2022 karena masih belum kondusif. ” Kondusif dalam arti calon pengantin pemenang tender proyek serta setoran fee proyek 20 persen belum jelas. Ada apa Kabupaten Lampung Timur ini. Kami akan gelar aksi besar-besaran untuk memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme di kabupaten Lamtim,” tegas Maradoni.
Hal yang sama di utarakan oleh Ketua Kordinator Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO JPK) Kordinator Wilayah Lampung Timur & Kota Metro Sidik Ali. Menurutnya, hal ini harus mendapatkan perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu, Polri, Kejaksaan dan KPK. “Sudah banyak buktinya pemimpin di Lampung Timur tersandung hukum, baik itu almarhum mantan Bupati Satono,Bahusin dan Penjabat (PJ) Bupati Lamtim Drs.Tauhidi, Kepala Dinas PUPR dan beberapa Kepala Bidang (Kabid). Semua itu karena mereka salah niat di Kabupaten Lampung Timur.
” Kami minta APH segera monitor kegiatan di Pemkab Lampung Timur patut diduga kuat secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM) mengarah pada perbuatan melawan hukum kolusi, korupsi dan nepotisme ( KKN). Juga terindikasi adanya persekongkolan dan pemufakatan jahat, monopoli persaingan usaha, unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan. Hal ini mengarah kepada unsur gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, indikasi tindak pidana pencucian uang /TPPU (money Loundering) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan. Jika semua pihak aparat penegak hukum ( APH ) seperti KPK turun melihat kondisi Lampung Timur agar pembangunan dan keuangan di Pemkab Lampung Timur tidak di salah gunakan,” jelas Sidik Ali.( Rls/ Tim )
Tim DemokrasiNews