DEMOKRASINEWS : Tertangkap tangan diketahui membuang sebuah bungkusan berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, seorang wanita berambut pirang berinisial M (38), warga Palas, Lampung Selatan, ditangkap petugas Polsek Pasirsakti dan jajaran Polres Lampung Timur di jalan lintas Sumatera pada Kamis malam (09/07/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kasatserse Narkoba Polres Lampung Timur, AKP Dennis Putra Arya mengatakan, terssngka M berhasil ditangkap ketika petugas Polsek Pasir Sakti sedang melaksanakan patroli rutin di Desa Mulyosari, pada Kamis malam lalu.
“ Saat malam itu sekitar pukul 22.30 Wib petugas mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor berboncengan akan melintas di wilayah tersebut. Melihat ada petugas kepolisian, tersangka M kemudian membuang sebuah bungkusan.
Karena curiga dengan gerak-geriknya wanita itu kemudian pengendara sepeda motor tersebut langsung dihentikan oleh petugas. Pengendara motor tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk memastikan isi bungkusan mencurigakan yang dibuang tersangka M.
“Kecurigaan polisi terbukti. Sebuah bungkusan yang dibuang oleh M adalah barang terlarang, didapati satu plastik klip bening berisi kristal putih narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,”terangnya.

Selanjutnya, petugas Polsek Pasir Sakti mengamankan tersangka M bersama barang bukti sabu-sabu ke Mapolsek Pasir Sakti. Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka M dan barang bukti sabu-sabu yang disita dilimpahkan ke Mapolres Lampung Timur.
“Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, saat ini kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap dari mana tersangka M mendapatkan barang haram tersebut,” katanya. ( rls)
Tim Redaksi DemokrasiNews











