Demokrasinews:Way Kanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way kanan, segera memanggil Kapolres, BNN dan Kalapas kelas II B way kanan untuk menyikapi kasus 7 napi binaan Lapas Way Kanan yang tertangkap memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam Lapas tersebut.
Hal tersebut di sampaikan Wakil Ketua DPRD Way Kanan H Romli, pada acara kunjungan para Aktivis, LSM serta Advokat di Gedung DPRD, rabu (8/7/2020).
Kehadiran para Aktivis, LSM dan Advokat tersebut menyampaikan aspirasi dan meminta agar Wakil Rakyat segera menindak lajuti terkait adanya 7 Napi binaan Lapas kelas II B way kanan yang tertangkap oleh satnakoba Polres setempat terbukti memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Sabu di dalam lapas saat di razia.
Menurut Sahrizal ketua LSM Topan RI Way Kanan, bahwa kejadian tersebut sangat janggal, “Bagaimana mungkin bisa barang haram tersebut masuk sampai ke dalam Lapas kalau tanpa ada kongkolingkong bersama. Sedang untuk membesok pun di periksa dengan petugas serta barang bawaanpun di titipkan dengann petugas penjaga” Kata Sahrizal.
Ketua Komisi I DPRD Rojali, sangat merspon yang di sampaikan oleh LSM, Aktivis dan Advokat tersebut. “Saya berjanji secepat nya mengagendakan pemanggilan pihak terkait, guna mengusut hingga tuntas kasus ini” jelas Rojali.
Sementara Kalapas kelas II B Way Kanan Syarpani saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan. “Saya sangat mendukung atas keinginan kawan kawan semua, maka saya sebelum nya sudah kordinasikan dengan pihak Polres, dan sekarang kita serahkan pada pihak kepolisian” ungkapnya.
“Semua ini usaha saya membongkarnya, membangun sinergitas dengan kepolisian, tapi mana hal tidak muncul di media” tambah Syarpani.
Pewarta: Ari Anggara Editor : Ando











