DEMOKRASINEWS, Halmahera Selatan, Malut (4/3/2021) – Salah satu oknum Pendamping Desa (PD) yang juga sebagai Koordinator Pendamping Kecamatan (PK) di ketahui sengaja main proyek atau berbisnis.
Proyek atau bisnis tersebut di lakukan dengan mengguna kan Dana Desa yang bersumber dari Pusat dan Daerah (ADD/DDS). Motode bisnisnya adalah pada saat pengadaan barang.
Oknum PD ini ternyata bermain dengan beberapa Kepala Desa. Dia bernama Ikbal atau akrab di sapa Iki itu dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum.
Jika mengacu pada regulasi atau Undang-Udang Desa dan Permendagri sebagai acuan dalam melaksanakan sistem Pemerintahan Desa, sudah pasti menyalahi dan melanggar hukum.
Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli ke awak media, menjelaskan, Desa Tembal, Kupal, dan Kubung terindikasi bekerja sama dengan Pendamping Desa yang juga sebagai Koordinator Pendamping Kecamatan sudah tidak transparansi lagi.
“Padahal sudah di tegaskan dalam UU Desa, No. 6, Tahun 2014, tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014, dan teknis pelaksanaan sistem pemerintahan juga di pertegas dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Jadi jelas oknum yang bersangkutan telah dengan sengaja melakukan pelanggaran undang undang dan peraturan,” tegas Harmain Rusli.
Secara kelembagaan, GPM meminta dan mendesak kepada pihak terkait, agar Koordinator Pendamping Desa tingkat Provinsi segera mengevaluasi oknum Pendamping Desa atas nama Ikbal alias Iki.
Mendesak Kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Saudara Ikbal.
“Apabila permintaan GPM Halsel tidak diindahkan, maka GPM Halsel akan mengkonsolidasi masa untuk melakukan aksi demonstrasi,” pungkas Harmain
Pewarta : Asrul Lamunu











