• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Mantan Napi Pengedar Sabu

DemokrasiNews
20/06/2020
in Hukum & Kriminal
Satresnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Mantan Napi Pengedar Sabu

DEMOKRASINEWS:Way Kanan–Warga dusun Srimulyo Kampung Negeri Baru Blambangan Umpu berinisial Ri alias Bangun (45), yang juga mantan Narapidana perkara Narkotika kembali digelandang Satresnarkoba Polres Way Kanan karena terbukti mengedarkan kembali Narkotika jenis sabu, (20/6/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan. Kronologis kejadian (16/6) sekira 16.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ri.

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil menemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu dibawah tangga diruang tengah rumah tersangka berupa 3 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram.

Satresnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Mantan Napi Pengedar Sabu Satresnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Mantan Napi Pengedar Sabu Satresnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Mantan Napi Pengedar Sabu

Masih di lokasi, petugas menemukan kembali barang bukti lain di depan rumah sebelah kiri di bawah gorong-gorong berupa 1 unit timbangan digital merk “CHQ”, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 51 lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 3 Unit handphone berbagai merk. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” jelas Kasatnarkoba mewakili Kapolres Way Kanan.

Pewarta: Ari Anggara,   Editor: Andono.


Tags: Mantan NapiNarkotikaPengedar Sabu Way KananPolres Way KananSatresnarkoba Polres Way Kanan

Berita Terkini

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung
Nasional

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung

DemokrasiNews
03/06/2026
Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal

Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia

DemokrasiNews
03/06/2026
Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tomas, Polisi Masih Dalami Kasus
Hukum & Kriminal

Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tomas, Polisi Masih Dalami Kasus

DemokrasiNews
02/06/2026
Dugaan Cekcok Berujung Maut, Pemuda di Lampung Timur Tewas Mengenaskan di Pondok Irigasi
Hukum & Kriminal

Dugaan Cekcok Berujung Maut, Pemuda di Lampung Timur Tewas Mengenaskan di Pondok Irigasi

DemokrasiNews
01/06/2026
KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
01/06/2026
Temuan Lama Belum Tuntas, BPK Kembali Ungkap Penyimpangan Proyek Jalan di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Temuan Lama Belum Tuntas, BPK Kembali Ungkap Penyimpangan Proyek Jalan di Lampung Timur

DemokrasiNews
31/05/2026

Related News

Pandemi Covid-19, Kesadaran Berqurban Warga Muhammadiyah Tuba Makin Meningkat

Pandemi Covid-19, Kesadaran Berqurban Warga Muhammadiyah Tuba Makin Meningkat

02/08/2020
Gubernur Arinal Djunaidi Panen Alpukat Siger Batu Bersama Petani di Desa Giri Mulyo Lampung Timur

Gubernur Arinal Djunaidi Panen Alpukat Siger Batu Bersama Petani di Desa Giri Mulyo Lampung Timur

06/09/2023
Terbitkan PMK 94/2021, Pemerintah Dorong Percepatan Pelaksanaan Anggaran Daerah Guna Penanganan Covid -19

Terbitkan PMK 94/2021, Pemerintah Dorong Percepatan Pelaksanaan Anggaran Daerah Guna Penanganan Covid -19

29/07/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/