DEMOKRASINEWS : Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kepemilikan 3,5 gram narkoba jenis sabu, Kamis (11/6/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Lamtim AKP Dennis Arya Putra mengatakan tersangka IS (33) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan satu.
Saat dilakukan pengerebekan dan pengeledahan ditemukan 15 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram, Ponsel, 2 buah dompet dan uang tunai sekitar Rp 7,9 juta. “Saat dilakukan pengerebekan di temukan sejumlah barang bukti, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” terang AKP Dennis Arya Putra.
Tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka diamankan di Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dennis Arya Putra.( Susanto )
Editor / Redaksi : Andono