DEMOKRASINEWS:Lampung Tengah – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah bersama Polsek Terusan Nunyai dan Karang Taruna Kampung Bandar Sakti sosialisasikan mengenai hak dan perlindungan Hukum tentang Anak.
Acara yang di gelar di Aula kantor Kampung Bandar Sakti Rabu malam (20/ 8/ 2020), sekaligus Bhaksos Yang di sponsori oleh CSR, CSUL Finance (Tiara Marga Trakindo) memberikan santunan kepada 35 anak yatim piatu dan 15 kaum Dhuafa.
Eko Yuwono selaku ketua LPA Kabupaten Lampung Tengah mengatakan, “Tujuan adanya sosialisasi tentang perlindungan anak tingkat Desa ini, agar orang tua disini tidak hanya mendidik saja tetapi mereka juga berperan sebagai panutan anak-anak mereka. Orang tua memberikan contoh tidak hanya memberi kenyamanan tetapi berperan juga sebagai teman, sahabat bagi anak-anaknya” kata Eko Yuwono.
Mengenai perlindungan anak di atur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dan memberlakukan anak tidak seenaknya karena telah diatur dalam undang-undang dan pasal” ujarnya.
Kapolsek Terusan Nunyai Santoso menambahkan, “Kita berada di negara hukum tidak boleh ada perlakuan yg tidak wajar terhadap anak di bawah umur, karena mereka telah memiliki payung hukumnya, bila itu terjadi maka akan ada sansi tegas dari pihak yang berwajib” kata Kapolsek.
Sedangkan Ketua Karang Taruna Kampung Bandar Sakti Fadeli Susilo mengatakan aksi sosial tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemuda kepada para anak yatim dan kam dhuafa.
Pewarta: Fahmi
Editor: Andono
Discussion about this post