DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengecam keras kejadian tragis penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Fahri Alfando atau FA (8) di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai baru-baru ini.
Atas kejadian tersebut, Eko Yuwono Ketua LPA Lampung Tengah tak habis fikir dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, hingga hukuman mati sekalipun.
“Hanya gegara sepele, tersangka tidak di berikan pinjaman uang oleh orang tua korban. Sehingga Tersangka tega menganiaya FA yang masih tetangganya sendiri” kata Eko Yuwono, Minggu (15/11/2020).
Lanjutnya, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan aparat kepolisan harus bisa memasang pasal yang berlapis agar nantinya JPU dan majelis hakim bisa menuntut hukuman yang maksimal.
“Hukuman mati, supaya menjadi pelajaran bagi kita semua. Artinya agar kita semua tidak main-main kalau sudah berurusan dengan pasal perlindungan anak” tandasnya.
Anak adalah calon pemimpin masa depan yang harus kita lindungi sayangi bukan malah sebaliknya. LPA Lampung tengah akan mengawal kasus ini sampai dengan maksimal agar hukumanya bisa maksimal juga.

Diberitakan sebelumnya Kejadian yang menghebohkan warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah terungkap.
Kejadian tersebut sesaat setelah warga mendapati Bocah bersimbah darah yang bernama FA (8) tersebut, dari hasil penyelidikan Polsek setempat ternyata di lakukan oleh pamanya sendiri yakni Eyt alias Wanto (21).
Pelaku dengan sangat tega melukai leher, menyayat paha dan betis kiri kanan korban. Akibat sejumlah luka tersebut, Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Setelah melakukan olah TKP, dan meminta keterangan sejumlah warga, Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku, sekaligus mengendus keberadaan Pelaku dan menangkapnya.
Pewarta: Fahmi











