DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran amankan Aria Winanda (40) warga Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung dan Putra Ade Candra (39) warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Selasa (6/10/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK M.H mengatakan, keduanya di amankan berdasar laporan Polisi Nomor : LP / A – 658 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran. “Bermula informasi dari masyarakat ada yang menggunakan narkotika,” Kata Kapolres.
Melalui informasi itu, lanjut Kapolres, team sat res narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka.
“Aria Winanda, saat di geledah ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) kemudian di lakukan pengembangan terhadap penjual narkotika jenis sabu yang bernama Putra Ade Candra,” jelasnya.
Saat menangkap Putra Ade Candra di rumahnya, masih kata Kapolres, di dapatkan 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres. Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kapolres.
Pewarta : Rizky
Editor : Roy Choiri











