• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

DemokrasiNews
28/09/2020
in Kesehatan, Peristiwa
Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepala Desa dan Panitia Pelaksana Karnaval dalam rangka memperingati HUT Desa Labuhan ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur diperiksa unit Tipiter atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Senin (28/9/2020).

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan kepala desa Labuhan Ratu VII, Sumarno bersama panitia penyelenggara diperiksa terkait kegiatan karnaval HUT Desa ke-20 pada 20 September 2020 lalu.

Kegiatan karnaval tersebut melibatkan banyak orang diduga melanggar protokol kesehatan.

Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

“Kegiatan tersebut viral di media sosial, polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” kata AKP Faria Arista.

Baca; https://demokrasinews.co.id/abaikan-aturan-gugus-tugas-desa-di-lampung-timur-tetap-gelar-keramaian/

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin keramaian dan rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. Atas pelanggaran tersebut, Kepala Desa Labuhan Ratu VII terancam sangsi pidana 1 tahun jika terbukti melanggar.

“Jika terbukti melanggar pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancaman hukuman 1 tahun,” kata AKP Faria Arista didampingi Kanit Tipiter IPDA Hendra Abdurahman.

Sementara Sumarno saat menjalani pemeriksaan mengaku kegiatan karnaval hanya menyampaikan surat pemberitahuan ke Forkopincam. “Setelah acara berlangsung ada surat teguran dari gugus Tugas Covid-19 Lamtim,” ungkap Sumarno.

Pewarta: Tim DemokrasiNews
Editor: Andono


Tags: Covid 19Desa Labuhan Ratu 7

Berita Terkini

Angkon Muakhi Satukan Keberagaman, Pangdam XXI/Radin Inten Kristomei Sianturi Resmi Menjadi Saudara Adat Lampung
Sosial Budaya

Angkon Muakhi Satukan Keberagaman, Pangdam XXI/Radin Inten Kristomei Sianturi Resmi Menjadi Saudara Adat Lampung

DemokrasiNews
09/07/2026
Kolaborasi Nyata untuk Lingkungan, BRI dan Pemkab Lampung Timur Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah
Advertorial

Kolaborasi Nyata untuk Lingkungan, BRI dan Pemkab Lampung Timur Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah

DemokrasiNews
09/07/2026
P3RI Dorong Pensiunan Miliki Jaminan Sosial melalui Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Advertorial

P3RI Dorong Pensiunan Miliki Jaminan Sosial melalui Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

DemokrasiNews
08/07/2026
Merawat Jejak Ulama, Menguatkan Khidmah: Fatayat NU Lampung Timur Ziarahi Ketua PWNU Lampung Pertama
Sosial Budaya

Merawat Jejak Ulama, Menguatkan Khidmah: Fatayat NU Lampung Timur Ziarahi Ketua PWNU Lampung Pertama

DemokrasiNews
08/07/2026
Masyarakat Adat Buay Bulan Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII Bunga Mayang, Bentuk Forum Perjuangan
Advertorial

Masyarakat Adat Buay Bulan Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII Bunga Mayang, Bentuk Forum Perjuangan

DemokrasiNews
07/07/2026
Viral Berlalu, Pembangunan Tetap Melaju Dengan Semangat Gotong Royong 
Desa

Viral Berlalu, Pembangunan Tetap Melaju Dengan Semangat Gotong Royong 

DemokrasiNews
07/07/2026

Related News

Korupsi MBG Bertambah, Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka Keenam

Korupsi MBG Bertambah, Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka Keenam

19/06/2026
Persiapan Survei Pravalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021

Persiapan Survei Pravalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021

13/08/2021
Apple iMac M1 Review: the All-In-One for Almost Everyone

Apple iMac M1 Review: the All-In-One for Almost Everyone

09/09/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/