DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pelaku pembawa obat terlarang jenis sabu di jalan raya Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Rabu (16/09/2020).
Tersangka berinisial NR, (28) warga Cilikah, Kecamatan Seputih Jaya dan DDS warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka di tangkap sekira pukul 24.15 WIB.
Mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, S.H, AKP Hendra Gunawan SH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya di tindak lanjuti, dan dilakukan penggeledahan.
Setelah di geledah, lanjut AKP Hendra, di badan tersangka di dapat dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu. “Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti dibawa Mapolres Lampung Tengah guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbautannya, pelaku NR bersama DDS di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun Penjara.
Pewarta : Fahmi
Editor : Roy Choiri














