DEMOKRASINEWS:Lampung Timur – Berdasarkan laporan dari para korban dan hasil penyelidikan kepolisian Polres Lampung Timur, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas kecamatan Batanghari, diamankan di Mapolres atas dugaan tindak pidana penipuan, (20/8/2020).
Oknum ASN berinisial EN (56) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara meminta sejumlah uang kepada para calon Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Puskesmas Batanghari pada tahun 2018 hingga tahun 2019 sebagai salah satu syarat diterima sebagai TKS.
“Para korban diminta menyerahkan uang di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Batanghari,” kata Kasatreskrim AKP Faria Arista mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan.
Tersangka juga menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Lampung Timur dan mendapatkan honor sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Sekitar 18 orang yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 185,5 juta,” kata AKP Faria Arista.
Hingga saat ini korban tidak juga mendapatkan SK yang dimaksud, tersangka hanya memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditanda tangani tersangka selaku kepala UPTD Batanghari.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres” tambah Kasatres.
Pewarta: Anwar
Editor: Redaksi











