DEMOKRASINEWS, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memecat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, setelah yang bersangkutan ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan dan memastikan pelaku telah diamankan oleh kepolisian.
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Nanik di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (6/3/2026).
BGN menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik.
Menurut Nanik, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.
BGN juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar diproses secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.
BGN memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung Timur tetap berjalan normal setelah dilakukan penunjukan pejabat pengganti pada posisi Kepala SPPG.
Sebelumnya, Kepala SPPG Tanjung Kesuma berinisial DD ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga mencabuli seorang siswi SD berusia sembilan tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Januari 2026.( Red/Prie/Antara/Rls BGN)










