DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 23 Oktober 2026 – Sebanyak 19 ruas jalan di Provinsi Lampung dengan total panjang penanganan sekitar 70–80 kilometer diusulkan mendapat penanganan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD). Program tersebut diperkirakan memperoleh anggaran Rp600 miliar, tetapi realisasinya masih menunggu kepastian pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Giri Yudhono, mengatakan perkiraan alokasi tersebut berasal dari usulan anggaran sekitar Rp2 triliun yang sebelumnya diajukan BPJN Lampung.
“Rencana kita akan mendapat alokasi kurang lebih Rp600 miliar untuk program IJD dari usulan yang pernah kita sampaikan sekitar Rp2 triliun. Cuma sekarang kita juga sedang menunggu kepastiannya dari pemerintah pusat,” ujar Giri, Jumat (23/10/2026).
Menurut Giri, mundurnya waktu pencairan anggaran hingga akhir tahun memengaruhi skema pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, sebagian besar paket pekerjaan direncanakan menggunakan skema tahun jamak (multiyears).
Meski kepastian anggaran belum terbit, BPJN Lampung mulai menjalankan proses pengadaan barang dan jasa secara paralel, termasuk pelelangan sejumlah paket pekerjaan.
BPJN Lampung berharap pemerintah pusat segera menetapkan alokasi anggaran dan menyelesaikan revisi yang diperlukan. Dengan demikian, paket pekerjaan dapat segera memasuki tahap kontrak dan pelaksanaan.
“Karena pengeluaran anggarannya mundur ke akhir tahun, sebagian besar akan dipaketkan multiyears. Tapi secara paralel, saat ini kita sudah mulai pengadaannya, pelelangannya sudah. Mudah-mudahan seminggu ini atau minggu depan anggarannya turun, revisi bisa selesai, kita berkontrak untuk mulai pelaksanaan,” jelasnya.
Dalam usulan tersebut, terdapat 19 ruas jalan dengan panjang penanganan bervariasi, mulai dari sekitar dua kilometer hingga tujuh kilometer per ruas.
Program IJD diharapkan mendukung peningkatan kualitas infrastruktur jalan daerah di Lampung. Namun, realisasi penanganan tetap bergantung pada kepastian alokasi anggaran dan penyelesaian tahapan administrasi pemerintah pusat.( Red/ Rls )













