Kekosongan Jabatan Definitif di Lampung Timur Jadi Sorotan: Pelayanan Publik dan Kepastian Birokrasi Dipertanyakan
Lampung Timur, 4 Agustus 2026 – Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi perhatian publik. Hingga memasuki Agustus 2026, sejumlah jabatan strategis di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kecamatan masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Redaksi DemokrasiNews co.id, terdapat 10 jabatan Eselon II yang hingga kini belum diisi pejabat definitif, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD), Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Koperasi, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selain itu, sedikitnya delapan kecamatan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas, yakni Kecamatan Jabung, Gunung Pelindung, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Braja Selebah, Way Jepara, Marga Sekampung, dan Raman Utara.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan di lapangan. Dalam praktik administrasi pemerintahan, pejabat definitif memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan kebijakan sesuai tugas dan fungsinya. Sebaliknya, Plt pada umumnya menjalankan tugas administratif dan operasional dengan kewenangan yang lebih terbatas sehingga berbagai keputusan strategis harus dikonsultasikan kepada atasan, seperti Sekretaris Daerah atau Bupati.
Akibatnya, proses koordinasi antarlembaga dan pelayanan kepada masyarakat berpotensi menjadi lebih panjang, terutama ketika harus mengambil keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, percepatan program pembangunan, maupun penyelesaian persoalan yang membutuhkan kepastian hukum dan administratif.
Sorotan juga muncul terhadap masa penugasan sejumlah Plt camat. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat Plt camat yang telah menjalankan tugas sejak April 2025 hingga Agustus 2026 atau lebih dari satu tahun. Jika informasi tersebut benar, kondisi itu memerlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengenai dasar hukum penugasan dan mekanisme perpanjangan yang digunakan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, penunjukan Pelaksana Tugas merupakan solusi sementara untuk menjamin kesinambungan pelayanan pemerintahan ketika jabatan definitif kosong. Namun, regulasi tersebut juga mengatur adanya pembatasan kewenangan Plt, terutama terhadap pengambilan keputusan yang bersifat strategis, termasuk kebijakan kepegawaian.
Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa penugasan Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Oleh karena itu, apabila terdapat penugasan yang berlangsung lebih lama dari praktik umum, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai landasan hukum, alasan administratif, maupun tahapan pengisian jabatan definitif yang sedang diproses.
Di sisi lain, kondisi ini juga berdampak pada beban kerja aparatur sipil negara yang ditunjuk sebagai Plt. Mereka dituntut memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, namun pada saat yang sama memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan penting. Situasi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program pemerintahan maupun koordinasi lintas perangkat daerah.
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah aspek kesejahteraan ASN yang menjalankan tugas sebagai Plt. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN yang merangkap jabatan sebagai Plt pada jabatan lain yang setingkat dapat memperoleh tambahan tunjangan kinerja sesuai regulasi. Namun demikian, tambahan hak tersebut tentu tidak menghilangkan kebutuhan akan kepastian status jabatan dan kepastian organisasi.
Pada akhirnya, publik berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera melakukan penataan birokrasi secara menyeluruh melalui pengisian jabatan definitif sesuai mekanisme merit system dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian kepemimpinan pada setiap perangkat daerah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
Transparansi mengenai alasan masih kosongnya sejumlah jabatan strategis juga menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Semakin cepat kepastian tersebut diberikan, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Red/Supriyono)











