DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 31 Juli 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang pria berinisial Bahori Sanjaya. Terduga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur pada bagian kaki setelah diduga melawan petugas saat proses pengembangan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan kakek terduga pelaku yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa pencurian terjadi pada 12 Juni 2026 di rumah korban di Desa Talang Jali. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga membobol lemari di dalam rumah dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban.
Berbekal laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang melarikan diri ke luar Provinsi Lampung. Bahori Sanjaya akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, terduga pelaku diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan tiga orang yang diduga sebagai penadah, masing-masing Eva Lestari, Indi Harianto, dan Pirjon.
Dari tangan para terduga penadah, polisi menyita sepeda motor milik korban yang sebelumnya dijual ke wilayah Kabupaten Way Kanan. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan uang hasil pencurian telah habis digunakan oleh terduga pelaku.
“Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut telah habis dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup selama masa buron serta bermain judi online,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis (30/7/2026).
Saat ini Bahori Sanjaya ditahan di Polres Lampung Utara dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Sementara itu, tiga terduga penadah juga menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.( Red/JM )











