Oleh: Redaksi Opini
Beredarnya video aksi perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Lampung Timur menjadi tamparan bagi semua pihak. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh sesama teman sekolah dan direkam oleh siswa lain sebelum akhirnya tersebar di media sosial bukan sekadar kasus kenakalan anak, melainkan cerminan tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan di era digital.
Perundungan di lingkungan sekolah bukan persoalan baru. Namun, ketika aksi tersebut direkam dan disebarluaskan melalui media sosial, dampaknya menjadi jauh lebih kompleks. Korban tidak hanya mengalami tekanan fisik maupun psikologis, tetapi juga harus menanggung beban akibat jejak digital yang dapat terus beredar dan sulit dihapus. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kepercayaan diri, kesehatan mental, hingga perkembangan sosial anak dalam jangka panjang.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Sekolah tidak cukup hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman untuk membangun karakter, empati, dan sikap saling menghargai. Pendidikan karakter perlu berjalan seiring dengan perkembangan teknologi agar anak memahami bahwa setiap tindakan, baik di dunia nyata maupun ruang digital, memiliki konsekuensi.

Di sisi lain, kemajuan teknologi telah memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan mengakses informasi. Namun, tanpa literasi digital yang memadai, teknologi justru dapat menjadi sarana penyebaran perilaku negatif. Anak-anak yang masih berada pada usia sekolah dasar belum memiliki kematangan emosional untuk memahami dampak dari merekam, membagikan, atau mengomentari suatu peristiwa di media sosial. Karena itu, pendampingan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Peran orang tua menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak. Memberikan telepon genggam bukan sekadar memenuhi kebutuhan komunikasi, tetapi juga harus disertai aturan, pengawasan, serta edukasi mengenai etika bermedia digital. Anak perlu diajarkan bahwa teknologi adalah alat untuk belajar, berkarya, dan berkomunikasi secara positif, bukan untuk mempermalukan atau menyakiti orang lain.
Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, sekolah, dan aparat penegak hukum juga perlu memperkuat sinergi melalui sosialisasi yang berkelanjutan mengenai pencegahan bullying, perlindungan anak, serta literasi digital. Program edukasi tidak hanya menyasar peserta didik, tetapi juga guru, tenaga kependidikan, dan orang tua agar tercipta pengawasan yang menyeluruh.
Tidak kalah penting, masyarakat harus membangun budaya peduli terhadap anak. Ketika melihat tindakan perundungan, setiap orang memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah, melaporkan, dan memberikan perlindungan kepada korban, bukan justru menjadi bagian dari penyebaran konten yang memperpanjang penderitaan mereka.
Kasus di Lampung Timur hendaknya tidak dipandang sebagai kesalahan individu semata, melainkan sebagai pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pendidikan karakter, literasi digital, dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan. Hanya dengan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, sekolah dapat kembali menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mampu melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak, serta bijak memanfaatkan teknologi demi masa depan yang lebih baik.( Redaksi Supriyono )











