DEMOKRASINEWS, Jakarta, 19 Juli 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Organisasi hanya menyoroti pentingnya menjaga etika komunikasi agar tidak merendahkan profesi lain, khususnya wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Menurut Akhmad Munir, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum dan sistem demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, hubungan kedua profesi tersebut seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujarnya.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tutup Akhmad Munir.( Red/Rls Siaran Pers PWI Pusat)











