DEMOKRASINEWS, Madiun Jatim – Pasangan kekasih memang harus sehati. Namun, tidak kemudian dalam segala hal. Seperti yang dilakukan pasangan kekasih Kelurahan Taman dan Manisrejo ini. Keduanya sehati dalam urusan pencurian sepeda motor. Tak pelak, pasangan kekasih ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Polisi menunjukkan kedua pelaku saat press release di Polres Madiun Kota, Kamis kemarin (23/09/2021).
Dilansir dari madiuntoday website resmi Kota Madiun, niat mencuri Dewi Ayu (29) warga Kelurahan Taman ini bermula sangat mendapati sepeda motor Vario 125 nopol AE 6811 CD yang terparkir lengkap beserta kunci kontaknya.
Sepeda motor milik Bara Kusjayanto (39) warga Desa Sambirejo ini terparkir di samping rumah Tahfid Al-Quran Desa Sambirejo, Jiwan. Mendapati adanya kesempatan, tersangka tanpa pikir panjang langsung membawa kabur kendaraan.
‘’Selang dua hari kemudian, tersangka ini meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Sepeda motor itu dijual Rp 5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Kebetulan, STNK sepeda motor tersebut ada di dalam jok. Uang hasil penjualan lantas diberikan kepada tersangka. Di depan polisi, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
‘’Pacar tersangka ini juga kami tangkap karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedang, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara. (ws hendro/agi/madiuntoday)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post