Catatan Opini Redaksi.
DEMOKRASINEWS, 5 Juli 2026 – Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Informasi kini dapat diakses dalam hitungan detik melalui berbagai platform media sosial, portal berita, dan aplikasi komunikasi. Kemudahan tersebut menghadirkan banyak manfaat, mulai dari mempercepat akses pengetahuan, memperluas ruang belajar, hingga membuka peluang ekonomi baru. Namun, di balik berbagai kemudahan itu, tersimpan tantangan besar yang tidak boleh diabaikan, yaitu rendahnya tingkat literasi digital masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan ruang digital semakin rentan dipenuhi hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, fitnah, hingga penggiringan opini yang dapat memecah persatuan dan merusak kehidupan sosial.
Literasi digital sejatinya tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan menggunakan telepon pintar, komputer, atau internet. Lebih dari itu, literasi digital adalah kemampuan berpikir kritis, memahami konteks informasi, memverifikasi kebenaran suatu berita, menghormati etika komunikasi, serta menyadari konsekuensi hukum dan moral dari setiap unggahan maupun komentar di ruang digital. Tanpa kemampuan tersebut, masyarakat akan mudah terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan dan berpotensi menjadi bagian dari penyebaran informasi palsu.
Fenomena yang semakin sering terjadi saat ini adalah munculnya “pengadilan media sosial” (trial by social media). Ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana, baik pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, korupsi, maupun tindak pidana lainnya, identitas, foto, dan video yang bersangkutan sering kali tersebar luas sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hitungan menit, ribuan bahkan jutaan komentar bermunculan. Tidak sedikit komentar tersebut berisi caci maki, penghinaan, ancaman, hingga penilaian yang menganggap seseorang telah bersalah tanpa melalui proses hukum yang adil.

Fenomena ini perlu menjadi perhatian serius. Masyarakat memang memiliki hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Media sosial tidak boleh dijadikan ruang untuk menghakimi seseorang hanya berdasarkan potongan video, foto, atau narasi yang belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta.
Dampak dari penghakiman di media sosial tidak hanya dirasakan oleh pelaku yang sedang menjalani proses hukum, tetapi juga oleh keluarga yang sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Istri, suami, anak, orang tua, bahkan kerabat sering menjadi sasaran cibiran dan stigma sosial. Mereka mengalami tekanan psikologis yang berat, kehilangan rasa percaya diri, dikucilkan di lingkungan sekitar, bahkan menghadapi gangguan kesehatan mental akibat perundungan yang terus berlangsung di ruang digital.
Anak-anak dari keluarga pelaku merupakan kelompok yang paling rentan menerima dampak tersebut. Mereka dapat mengalami perundungan di sekolah, kehilangan kepercayaan diri, merasa malu terhadap lingkungan, bahkan membawa beban psikologis hingga dewasa. Padahal, mereka tidak memiliki keterlibatan atas perbuatan yang dilakukan anggota keluarganya. Oleh karena itu, penggunaan media sosial tanpa etika tidak hanya melukai individu yang sedang diproses secara hukum, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan orang-orang yang tidak bersalah.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga memberikan pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, khususnya para penyelenggara negara dan pejabat publik. Setiap tindakan yang dilakukan saat ini sangat mudah direkam, didokumentasikan, dan disebarluaskan kepada publik. Kesalahan sekecil apa pun dapat menjadi konsumsi nasional bahkan internasional dalam waktu yang sangat singkat. Kondisi tersebut semestinya menjadi pengingat bahwa integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab.
Kemajuan teknologi seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat transparansi, dan mempercepat penyebaran informasi yang benar, bukan menjadi alat untuk menyebarkan fitnah, mempermalukan orang lain, atau membangun opini yang menyesatkan. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat program literasi digital yang berkelanjutan, terukur, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa. Program tersebut tidak cukup berhenti pada seminar atau sosialisasi seremonial, melainkan harus diwujudkan melalui pendidikan sejak usia dini, pelatihan masyarakat, penguatan kurikulum sekolah, serta kampanye publik yang konsisten mengenai etika bermedia digital.
Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk lebih bijaksana sebelum mengunggah, membagikan, ataupun memberikan komentar terhadap suatu informasi. Prinsip sederhana seperti memverifikasi fakta, menghormati privasi, menghindari penyebaran identitas yang tidak diperlukan, serta tidak memberikan penilaian sebelum adanya putusan hukum merupakan bagian dari budaya digital yang sehat dan beradab.
Redaksi berpandangan bahwa literasi digital merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan beretika. Bangsa yang maju bukan hanya ditandai dengan tingginya penggunaan teknologi, tetapi juga dengan kedewasaan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi tersebut secara bertanggung jawab. Kemampuan mengendalikan diri di ruang digital akan menentukan kualitas demokrasi, menjaga kehormatan setiap individu, sekaligus melindungi keluarga dari dampak psikologis akibat penyalahgunaan media sosial.
Sudah saatnya literasi digital dijadikan gerakan nasional yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, media massa, tokoh masyarakat, dan seluruh pengguna media sosial. Setiap unggahan memiliki konsekuensi, setiap komentar meninggalkan jejak digital, dan setiap informasi yang disebarluaskan dapat memengaruhi kehidupan banyak orang. Oleh sebab itu, marilah menggunakan teknologi secara cerdas, santun, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kemajuan digital tidak hanya menjadi simbol modernisasi, tetapi juga menjadi sarana membangun masyarakat Indonesia yang lebih beradab, berintegritas, dan berkeadilan.( Redaksi Supriyono)











