DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 11 Juni 2026 – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna KH Ahmad Hanafiah, Kamis (11/6/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses evaluasi kinerja keuangan daerah sekaligus bentuk pengawasan legislatif terhadap penggunaan anggaran publik yang bersumber dari masyarakat. Melalui forum resmi ini, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan strategis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Agenda ini merupakan bagian penting dari proses evaluasi dan pengawasan pelaksanaan APBD sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Ela Siti Nuryamah.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mendorong peningkatan kualitas pembangunan daerah serta pelayanan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Azwar Hadi, Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah, para wakil ketua dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, para asisten dan staf ahli bupati, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Rutan Sukadana, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, serta camat se-Kabupaten Lampung Timur.
Dalam penyampaian pemandangan umum, sejumlah fraksi menyoroti pentingnya efektivitas penggunaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Catatan dan masukan yang disampaikan diharapkan menjadi bahan evaluasi konstruktif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 juga menjadi tolok ukur sejauh mana program-program pembangunan yang telah direncanakan mampu diwujudkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat. DPRD menegaskan bahwa akuntabilitas anggaran tidak hanya diukur dari tertib administrasi, tetapi juga dari dampak yang dirasakan masyarakat di berbagai sektor pembangunan.
Melalui pembahasan yang kritis dan objektif, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Sebab pada akhirnya, setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung Timur.( Red/Prie )











