DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 10 Juni 2026 — Peredaran narkotika di Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan. Dalam operasi yang digelar dalam satu malam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tingkat desa hingga kecamatan. Aparat kini dituntut tidak hanya menangkap pengguna atau pengedar lapangan, tetapi juga membongkar aktor utama yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Fatmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan, operasi dimulai sekitar pukul 22.00 WIB pada Kamis malam ( 4/6/2026) saat petugas melakukan penyelidikan intensif di Desa Karya Tani. Dari hasil pemantauan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, RA mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Namun pengungkapan tidak berhenti pada satu tersangka. Hanya berselang sekitar 30 menit, petugas melakukan pengembangan dan kembali menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi lain yang masih berada di sekitar kawasan tersebut.
Dari operasi lanjutan berikutnya, polisi mengamankan empat orang lainnya, yakni AR (34), MA (25), BA (24), dan ME (21). Keempatnya berasal dari wilayah berbeda, mulai dari Lampung Timur, Pesawaran hingga Sumatera Selatan.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi paket sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening, pil yang diduga ekstasi berbentuk Hello Kitty, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku.
Pengungkapan lima terduga pelaku dalam satu malam menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih memiliki ruang gerak di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan aparat penegak hukum. Fakta ditemukannya lebih dari satu jenis narkotika dalam kasus ini juga memunculkan dugaan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Penangkapan pelaku di lapangan dinilai penting, namun pengungkapan jaringan pemasok, bandar, hingga aliran transaksi keuangan menjadi ujian sesungguhnya dalam perang melawan narkoba.
Polres Lampung Timur memastikan seluruh terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan zat yang terdapat pada barang bukti yang disita.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal-pasal yang mengatur kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Kasat Narkoba AKP Timor Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkotika.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat. Dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.( Red/Prie/Rls Hms Polres Lamtim )











